Berapa Biaya Penyelenggaraan Haji per Jemaah Tahun 2022, Ada Biaya Haji Tambahan?
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.
TRIBUN-MEDAN.com- Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.
Meski terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.
Baca juga: LIGA CHAMPIONS - Pep Guardiola Ukir Tinta Emas Usai Bawa Manchester City ke Semifinal

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Yaqut di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2022).
Baca juga: Kenapa Luhut Klaim 110 Juta Warganet Setuju Tunda Pemilu, tapi Tolak Buka Big Data
Untuk diketahui, angka tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
Baca juga: Pakar Telematika Roy Suryo Heran Ade Armando Bikin Konten di Tengah Demo, Minta Introspeksi Diri
Sementara itu, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019.
Baca juga: Badai Matahari Diprediksi Menghantam Bumi Hari Ini, Bisa Dirasakan Dampaknya Fatal
Rinciannya kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Biaya Haji Tambahan tidak Dibebankan
Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per jamaah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI."
"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844," ujar Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR RI ini dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (13/4/2022).
Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," jelasnya.
Para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari.
(Tribunnews/Srihandriatmo Malau)
Berapa Biaya Penyelenggaraan Haji per Jemaah Tahun 2022, Ada Biaya Haji Tambahan?