Cair H-10 Lebaran, Ini Rincian THR dan Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dapat tunjangan hari raya (THR), dimulai H-10 Lebaran seperti tahun sebelumnya.

Tangkapan Layar/Dorothea Agatha
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dapat tunjangan hari raya (THR), dimulai H-10 Lebaran seperti tahun sebelumnya. Hal tersebut juga telah diumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sehingga kementerian dan lembaga dapat mulai mengajukan surat perintah membayar THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada Senin mendatang. 

Ketentuan ini berlaku untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Press Statement: THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022) dikuti pdari Kompas.com.

Namun, apabila K/L pusat dan daerah menemui kendala dalam pemberian THR 10 hari sebelum Lebaran, maka diperbolehkan melakukan pembayaran sesudah Lebaran 2022.

"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," ucapnya.

Adapun rincinan komposisi THR ASN yang didapat pada tahun ini akan lebih besar dibanding tahun 2020 dan 2021. THR ASN tahun ini komposisinya ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Maka, untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.

Ketentuan pemberian THR ASN 2022 tersebut telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Tahun 2022 ini terdapat 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta pegawai ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR ASN. (Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR dan Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair H-10 Lebaran, Ini Perinciannya"

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved