Polres Siantar
Narkoba Siantar Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Jalan Melati
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan menceritakan personel langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat
Narkoba Siantar Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Jalan Melati
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sat Narkoba Polres Siantar mengamankan dua pria masing-masing Alvin Achmad (27) warga Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Siantar dan Riki Franjaya Siregar (25) warga Jalan Viyatha Yudha, Kelurahan Setianegara, Siantar.
Keduanya ditangkap di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan menceritakan personel langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya.
Pria dengan balok tiga dipundaknya ini mengaku petugas langsung datang ke Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Di sana, katanya, dari kamar sebuah kamar yang ada di jalan tersebut, personel melihat Riki Franjaya Siregar ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu, 1 buah bong terbuat dari kemasan gelas air mineral merk OH5, 2 buah pipet, 1 buah pipa kaca bekas bakar sabu, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu kemudian 1 unit Hp merk Samsung.
"Kemudian kita melakukan penggeledahan Alvin Achmad dan ditemukan 1 buah kotak plastik merk Happydent yang berisi 10 paket narkoba, 1 unit Hp merk Vivo dan uang sebesar Rp 70 Ribu, dan total berat sabu seberat 2 gram.
"Keduanya diintrogasi mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari seseorang berinisial K. Dilakukan pengembangan terhadap K namun tidak ditemukan," ungkapnya.
Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.
(akb/tribun-medan.com)