Polres Tebing Tinggi
Ninja Sawit Kembali Diamankan Polisi Usai Beraksi di Afdeling V Kebun Pabatu
Seorang pria dengan aksi ninja sawit di Afdeling V PTPN IV Kebun Pabatu berhasil diamankan Polsek Dolok Merawan usai aksinya tertangkap tangan mencuri

TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI -Seorang pria dengan aksi ninja sawit di Afdeling V PTPN IV Kebun Pabatu berhasil diamankan Polsek Dolok Merawan usai aksinya tertangkap tangan mencuri buah sawit oleh pihak keamanan perkebunan, Jumat (15/4/2022) pukul 16.00 Wib.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor : LP/ B / 12 / IV / 2022 / Polsek Dolok Merawan, Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut, tanggal 15 April 2022 dalam perkara Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke -4e dari KUH Pidana yang dilaporkan Indar Jaya Nasution (48) Danton Security PTPN IV Kebun Pabatu warga Dusun VI Pabatu, Desa Kedai Damar dengan saksi Agus Salim Harahap (40) dan Ari Sugara (30) selaku Security JWM yang ditugaskan PTPN IV Kebun Pabatu.
Sementara pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RS (42) seorang petani beralamat di Dusun I, Desa Bahdamar, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai. (Tertangkap).
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 261 tandan TBS (Tandan Buah Kelapa Sawit) berat 1.840 kg ( seribu delapan ratus empat puluh kilogram ), 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nomor Polisi, 1 (satu) buah keranjang along-along, 1 (satu) buah angkong, 2 (dua) buah tojok.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya menyebutkan bahwa pada hari Jum’at dinihari (15/4) sekira pukul 02.00 Wib, pelapor bersama security (saksi) mengamankan seorang pria berinisial TS di areal Afdeling V, Blok 17 U, PTPN IV Kebun Pabatu, Desa Pabatu III, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai.
Saat ditangkap TS sedang melangsir / membawa 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nomor Polisi yabg mengarah ke arah Desa Bahdamar, dimana buah kelapa sawit yang dilangsirnya adalah buah kelapa milik PTPN IV Kebun Pabatu yang diambil bersama 2 orang temannya dari areal kebun kelapa sawit Afdeling V.
Namun kedua orang teman TS bernama D dan H berhasil melarikan diri, dan dari TKP saat itu berhasil ditemukan lagi 250 (dua ratus lima puluh) tandan buah kelapa sawit hasil pencurian TS dan kedua temannya.
Selanjutnya TS beserta barang bukti dibawa ke Kantor Security PTPN IV Kebun Pabatu. Akibat pencurian yang dilakukan oleh TS dan kedua temannya D dan H tersebut membuat pihak PTPN IV Kebun Pabatu mengalami kerugian sebesar Rp. 5.603.076,- ( lima juta enam ratus tiga ribu tujuh puluh enam rupiah ).
Usai dilaporkan ke pihak berwajib, TS beserta barang bukti pencurian yang dilakukannya itu diserahkan ke Polsek Dolok Merawan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI. (Jun-tribun-medan.com)