Polres Siantar
Belum Sempat Jual Ganja, Ronni Ditangkap dan Lemparkan Tas Merah ke Parit
Satres Narkoba Polres Siantar mengamankan seorang penjual narkotika jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (14/4/202) sekitar pukul 19.30
Belum Sempat Jual Ganja, Ronni Ditangkap dan Lemparkan Tas Merah ke Parit
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Satres Narkoba Polres Siantar mengamankan seorang penjual narkotika jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (14/4/202) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengaku pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seorang pria yang akan melakukan transaksi Narkoba di Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar.
Mendapat informasi tersebut, katanya, tim langsung ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan.
"Pria yang dimaksud sempat melarikan diri sambil membuang sebuah tas merah ke dalam parit yang kering. Kita sempat mengejar dan menangkap pelaku," ujar pria dengan balok tiga dipundaknya ini, Minggu (17/4/2022).
Pria tersebut diketahui bernama Ronni Parlagutan Sitanggang (29) warga Huta Gur-gur Sawah I Nagori Simpang Panei Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun.
"Kita memeriksa tas yang dibuang oleh tersangka dan menemukan dua paket narkotika jenis ganja seberat 82,65 gram," katanya.
Kepada petugas Ronni mengaku ganja tersebut yang diperoleh dari seorang pria berinisial D.
"Dilakukan pengembangan terhadap D namun tidak ditemukan," aku orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Siantar ini.
Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.
(akb/tribun-medan.com)