Beli Alprozolam dari Napi Rutan Tanjunggusta, Mahasiswa Ini Diadili di PN Medan

Akbar mengantarkan paket yang berisikan obat yang mengandung psikotropika yang dipesan oleh terdakwa

TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang terdakwa Zulrifki Hidayah seorang mahasiswa sekaligus pemilik apotek hidayah di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Didakwa beli obat yang mengandung Psikotropika dari seorang Napi Rutan Tanjung Gusta Medan, Zulrifki Hidayah seorang mahasiswa sekaligus pemilik apotek hidayah diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/4/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya menuturkan perkara ini berawal pada Minggu 30 Januari 2022 lalu, saat saksi Akbar Ridho disuruh Wahyu Candra untuk mengambil paket yang dikirim melalui TIKI di Jalan Senam Medan, untuk diantarkan kepada terdakwa Zulrifki selaku pemilik Apotek Hidayah. 

Kemudian kata JPU, sekira pukul 13.00 WIB saksi Akbar Ridho mengambil paket, lalu sekira pukul 13.30 WIB ketika saksi Akbar berada di Parkiran TIKI datang petugas Balai Besar POM di Medan yang didampingi oleh anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan Operasi Penindakan di Parkiran TIKI.

"Selanjutnya saksi menyuruh Akbar untuk membuka isi paket tersebut, dan ternyata paket tersebut berisi obat 4 jenis obat yang mengandung Psikotropika, setelah diintrogasi saksi menerangkan bahwa paket tersebut akan diantar ke Apotek Hidayah milik terdakwa," urai JPU.
 
Selanjutnya, Akbar mengantarkan paket yang berisikan obat yang mengandung psikotropika yang dipesan oleh terdakwa, lalu paket tersebut diterima oleh saksi Carlos Julio Simanjuntak yang sebelumnya Carlos telah dihubungi oleh saksi Muhammad Chairul (berada di Rutan Tanjung Gusta Medan) untuk menerima paket tersebut.

"Carlos disuruh oleh Muhammad Chairul untuk membuka paket dan mengambil sebanyak 5 kotak obat  Alprozolamobat   1 mg yang mengandung psikotropika yang akan diserahkan kepada terdakwa," kata JPU.

Selanjutnya sekira pukul 14.48 WIB Petugas Balai Besar POM di Medan yang didampingi oleh anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut, datang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Apotek Hidayah dan pada saat dilakukan pengeledahan telah  ditemukan barang bukti 3 kotak @ 100 tablet Alprozolam 0,5 mg, 5 kotak @ 100 tablet Alprozolam 1 mg, 5 kotak @ 100 tablet Xanax 1,0 mg, 2 strip @ 10 tablet Lavol 5 mg dan 1 unit handphone Samsung warna putih.

Selanjutnya saksi mengintrogasi Carlos dan diketahui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya saksi kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu berada di lantai 2 Apotek Hidayah.

Saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa memesan Alprazolam 1 mg sebanyak 5  box dari Muhammad Chairul seharga Rp 900 ribu / box dan  terdakwa jual seharga Rp 1 juta, maka terdakwa akan memperoleh tip sebesar Rp 100 ribu.

Bahwa selanjutnya terdakwa  berikut barang bukti yang disita dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. JPU menuturkan bahwa perbuatan terdakwa Menyalurkan psikotropika selain  yang ditetapkan Pasal 12 ayat (2) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

"Berdasarkan keterangan Ahli  menerangkan bahwa terdakwa tidak berhak menyalurkan psikotropika , karena tedakwa bukan pabrik atau pedagang besar Farmasi dan terdakwa tidak memiliki izin resmi dan  terdakwa melakukan penyaluran psikotropika kepada pihak lain tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika 

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved