Sidang Korupsi
Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Mantan Kacab PT BSM Gajah Mada Medan Dipastikan Lanjut
Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan Waziruddin, dipastikan lanjut ke tahapan pemeriksaan pokok perkara.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Meski sempat tertunda karena terdakwa karena diare, kini sidang perkara korupsi senilai Rp24,8 miliar, yang menjerat mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan Waziruddin, dipastikan lanjut ke tahapan pemeriksaan pokok perkara.
Pasalnya, Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam putusan sela, menyatakan, menolak dalil nota pembelaan tim penasihat hukum (PH) terdakwa.
"Seluruh nota keberatan PH terdakwa Darwin Sembiring dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima dan menyatakan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," urai Immanuel dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/4/2022).
Sebelumnya anggota majelis hakim Rurita Ningrum dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, mengenai perhitungan kerugian keuangan negara, bukan semata-mata oleh institusi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melainkan dapat juga instansi lain.
"Bisa juga kembali kepada keyakinan majelis hakim bersesuain alat bukti di depan persidangan," kata Rurita.
Baca juga: SIMAK PROMO PLN Ramadan: Program Lebaran Ceria Bisa Tambah Daya dengan Biaya Segini
Baca juga: Pasukan Khusus Chechnya Tuding Tentara Bayaran Ukraina Azov Jadikan Warga Sipil Sandera dan Tameng!
Perkara tindak pidana korupsi menjerat mantan orang pertama di PT BSM Jalan Gajah Mada Medan tersebut termasuk dalam dalam wilayah Pengadilan Tipikor dan harus dibuktikan dalam perkara pokok.
"Surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil maupun materiil," kata hakim
Hakim ketua pun memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan guna didengarkan keterangannya.
Terdakwa Waziruddin yang merupakan warga Jalan Cijawura Girang III, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu tersandung tindak pidana korupsi disebut-sebut terkait pencairan permohonan kredit fiktif.
Di tahun 2010 sampai tahun 2012, Waziruddin selaku Kacab PT BSM Gajah Mada Medan menyetujui pinjaman yang diajukan Khaidar Aswan (perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap) selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran UPms-I Medan sebesar Rp27 miliar.
"Berdasarkan perhitungan akuntan publik, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85," kata JPU.
Diberitakan sebelumnya, setelah sepekan dilakukan pengintaian, tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dikoordinir mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, Minggu (30/1/2022) lalu berhasil mengamankan Waziruddin.
Waziruddin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan 6 tahun lebih, sejak tahun 2016 lalu.
Dia berhasil diamankan dari rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jabar.
Baca juga: Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Rutan Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut Bagikan Multivitamin ke Petugas
Baca juga: KAPAL Selam Seharga Rp8 M tak Sengaja Ditemukan di Tengah Hutan, Ada Fakta Misterius di Baliknya
(cr21/tribun-medan.com)