Kasus DNA Pro

Uang Sekoper 1 Miliar Jadi Masalah, Rizky Billar-Lesti Kejora Harus Jelaskan, Nasib Penyanyi Rossa

Artis Rizky Billar dan Lesti Kejora diminta menjelaskan soal uang sekoper Rp1 miliar dari tersangka kasus DNA Pro,

Editor: Salomo Tarigan
Wartakota/Arie Puji Waluyo
Rizky Billar dan Lesti Kejora 

 TRIBUN-MEDAN.com - Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora diminta menjelaskan soal uang sekoper Rp1 miliar dari tersangka kasus DNA Pro, Stevan Richard alias Stefanus Richard yang disebut hanya konten.

Adapun keduanya telah dijadwalkan bakal diperiksa pada Rabu 20 April 2022 mendatang. Pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi uang Rp1 miliar dari tersangka kasus DNA Pro.

ADA Nama Billy Syahputra, 5 Artis Diperiksa Kasus Investasi Bodong DNA Pro

"Tinggal nanti dia menyampaikan di depan penyidik aja apa yang sudah dilakukan oleh dia, bagaimana ceritanya dia sudah menerima," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Gatot menerangkan bahwa keduanya juga diminta untuk menjelaskan hubungannya dengan Stefanus Richard.

Baca juga: LUAR BIASA Manfaat Seledri Meningkatkan Kesuburan Pria, Menurunkan Tekanan Darah

"Bagaimana hubungannya itu kan dari teknis penyidikan, kita menunggu aja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus investasi bodong robot trading Stevan Richard alias Stefanus Richard mengaku memberikan uang sekoper Rp1 miliar kepada pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora hanya sebagai konten.

Hal tersebut diketahui saat penyidik Bareskrim Polri memeriksa Stefanus Richard seusai ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan

"Jawaban tersangka, pemberian uang tersebut hanya sebagai konten," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Yuldi Yusman saay dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).

Ia menuturkan konten tersebut sengaja dibuat oleh tersangka Stefanus Richard untuk mempromosikan DNA Pro.

Namun, hal tersebut masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Untuk mempromosikan DNA Pro," pungkasnya.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menangkap 6 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.

Namun, pihaknya masih mencari 6 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, RU dan YS.

Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, AS dan DV.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved