Sidang Ditunda Majelis Hakim
Anggota Peradi Kepengurusan Otto Hasibuan Batal Bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pada 18 April 2022, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Peradi Otto Hasibuan atas putusan dari putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Dengan putusan PN Lubuk Pakam, majelis hakim menyatakan SK DPN Peradi No.KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Hakim menilai SK DPN Peradi versi Otto itu dibentuk berdasarkan rapat pleno dan sudah melewati jangka waktu 6 bulan sebagaimana diamanatkan hasil Munas II Peradi di Kampar, Riau.
Majelis menilai hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: NASIB Anggota Peradi Kepengurusan Otto Hasibuan Dipertanyakan, Kini Keluarnya Putusan MA
Baca juga: Keluar dari Peradi, Hotman Paris Pilih Masuk DPN, Ajak Koleganya yang Lain Ikut Bergabung
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Peradi Kubu Otto Batal Bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
