Berita Seleb

Perseteruan Dua Sahabat: Hotman Paris dan Otto Hasibuan

Pengacara Kondang Hotman Paris dengan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan kini tengah berselisih.

Editor: AbdiTumanggor
kolase instagaram
Hotman Paris dan anaknya serta mobil mewah (kiri). Otto Hasibuan dan anaknya serta mobil mewah (kanan). 

Hotman mengatakan, hal yang dilakukan Otto itu melawan hukum.

Mengingat Otto telah mengubah anggaran dasar hanya melalui rapat pleno.

Setelah ditelusuri, kata Hotman, kasus tersebut sudah berjalan dan Otto Hasibuan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Lubuk Pakam.

“Putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan lagi dengan Pengadilan Tinggi Medan, yang sangat mengejutkan bisa pas waktunya 18 April 2022 Mahkamah Agung dengan putusan nomor 977 PDP 2022 menguatkan putusan PN Lubuk Pakam menolak kasasi dari Peradi Otto,” kata Hotman.

Dengan demikian, kata Hotman, anggaran dasar dari Peradi itu tidak sah.

Sehingga menurut Horman, seluruh kepengurusan Peradi saat ini tidak sah sejak diputus oleh Mahkamah Agung.

Kemudian, alasan kedua Hotman keluar dari Peradi adalah karena bisnis.

Kata Hotman, ia sering diundang menjadi pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi.

Namun, kadang kala Otto meminta agar Hotman tidak perlu pengajar PKPA.

Sehingga menantunya Otto-lah yang kini jadi pengajar PKPA.

“Ya tentu itu akan menghasilkan duit yang sangat besar. Saya tidak setuju sikap seperti itu. Saya tidak pernah tertarik jadi pengurus di organisasi advokat, tapi kalau mengabdi saya selalu siap,” ucap Hotman.

Selain itu, alasan ketiga Hotman keluar karena ia merasa bahwa kepengurusan Otto Hasibuan dalam Peradi itu tidak sah.

Pasalnya, kata Hotman, Otto tidak punya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Yang keempat, Hotman memilih keluar karena kesal dengan Otto Hasibuan yang menyebut dirinya melanggar kode etik karena pamer kekayaan.

Padahal kata Hotman, Otto Hasibuan pun sering pamer kekayaan di media sosialnya.

“Bahkan dalam pelantikan Dewan Kehormatan Peradi, dia mengatakan agar Dewan Kehormatan Peradi memeriksa pengacara yang pamer harta. Artinya apa? Dewan Kehormatan Peradi kan hanya kaitan dengan kode etik. Seolah-olah saya melanggar kode etik,” tutur Hotman.

Baca juga: Kepengurusan Peradi Otto Hasibuan Dipertanyakan dan Diduga Tidak Memiliki SK Menko Polhukam

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved