Libur Idul Fitri 2022
RANGKAIAN Hari Libur Idul Fitri 2022, Cuti Bersama 4 Hari Mulai 29 April, Berikut Daftarnya
Berikut ini rangkaian hari Libur Idul Fitri 2022 hingga daftar Cuti Bersama 4 Hari Mulai 29 Apri yang telah ditetapkan pemerintah.
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini rangkaian hari Libur Idul Fitri 2022 hingga daftar Cuti Bersama 4 Hari Mulai 29 Apri yang telah ditetapkan pemerintah.
Seperti diberitakan, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional 2022 dan cuti bersama.
Baca juga: KLASEMEN Liga Inggris, Posisi Liverpool di Puncak Seusai Taklukkan Manchester United 4-0
SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), ditetapkan pada 7 April lalu.
Baca juga: Jokowi Mania Desak Menteri Perdagangan Mundur Setelah Terbongkar Mafia Minyak Goreng
SKB yang ditetapkan itu bernomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022.
SKB ini juga sebagaimana tindak lanjut dari pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (6/4/2022) petang kemarin.
Dalam SKB itu ditambahkan mengenai Cuti Bersama 2022 yang berjumlah 4 hari, yakni tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
“Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” bunyi SKB.
Baca juga: Erling Haaland Tolak Gaji Fantastis di Manchester City, Sepakat Tawaran Presiden Barcelona?
Baca juga: TRANSFER PERSIB: Setelah Ricky Kambuaya, Rachmat Irianto Masuk, Persib Datangkan Ciro Alves- Osvaldo
Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB:
1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
1 Mei : Hari Buruh Internasional
2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.
25 Desember : Hari Raya Natal
Sedangkan Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut:
29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Dengan demikian, akan ada libur panjang selama 10 hari atau satu pekan lebih dalam momen Idul Fitri 2022 ini.
Rangkaian libur lebaran Idul Fitri 1443 H dimulai pada 29 April 2022 yang bertepatan dengan hari Jumat.
Tanggal 30 April merupakan weekend yang bertepatan dengan hari Sabtu.
Sedangkan, 1 Mei merupakan hari Minggu yang juga bertepatan dengan Libur Hari Buruh.
Tanggal terakhir cuti bersama adalah 6 Mei, bertepatan pada hari Jumat.
Selanjutnya, pada Sabtu dan Minggu bagi sebagian kalangan juga masih akan menjalani libur.
Imbauan Jokowi
Terkait dengan libur Idulfitri ini, Jokowi menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.
Namun, Kepala Negara meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.
“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya.
Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang.
Dari jumlah tersebut, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.
Presiden menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.
“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” jelas Presiden.
Berikut rangkaian libur Hari Raya Idul Fitri 2022:
29 April 2022 (Cuti Bersama)
30 April 2022 (Weekend Sabtu)
1 Mei 2022 (Weekend Minggu/Libur Hari Buruh)
2 Mei 2022 (Libur Nasional Idulfitri)
3 Mei 2022 (Libur Nasional Idulfitri)
4 Mei 2022 (Cuti Bersama)
5 Mei 2022 (Cuti Bersama)
6 Mei 2022 (Cuti Bersama)
7 Mei 2022 (Weekend Sabtu)
8 Mei 2022 (Weekend Minggu).
(Tribunnews.com/Tio)
Baca juga: TRANSFER PERSIB: Setelah Ricky Kambuaya, Rachmat Irianto Masuk, Persib Datangkan Ciro Alves- Osvaldo
Baca juga: Erling Haaland Tolak Gaji Fantastis di Manchester City, Sepakat Tawaran Presiden Barcelona?
Sumber: TribunSolo.com
RANGKAIAN Libur Idul Fitri 2022, Cuti Bersama 4 Hari Mulai 29 April, Berikut Daftarnya