Ramadhan 1443 Hijriyah

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Mulai Niat hingga Jumlah Nominal yang Berbeda Tiap Daerah

Berikut tata cara dan niat bayar zakat fitrah, beserta nominal yang harus dibayarkan berikut ini.

Editor: Dedy Kurniawan
tribun jakarta
ilustrasi zakat fitrah 

Nominalnya sendiri menyesuaikan dengan beras yang dikonsumsi.

Yang berarti tiap daerah bisa berbeda nominal zakatnya.

Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.

Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 180 ribu.

Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Sementara di wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.

(*/Tribun-Medan.com)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved