Berita Seleb

Bak Mendarah Daging, Menohok Omongan King Faaz Soal Galih Ginanjar, Ciut Datangi Rumah Fairuz

Pesona King Faaz membuat bangga Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian. Bahkan, ayah

Tayang:
Editor: Dedy Kurniawan
Kolase Tribun Cirebon
King Faaz, Galih dan Sonny Septian 

TRIBUN-MEDAN.com - Pesona King Faaz membuat bangga Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian. Bahkan, ayah kandungnya, Galih Ginanjar juga merasakannya.

Meski begitu, Galih Ginanjar masih tak berani ke rumah Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian untuk menemui King Faaz.

Diketahui, nama King Faaz si putra sulung Fairuz A Rafif tengah menjadi perbincangan.

Melihat ketulusan dan kepintaran King Faaz, tak pelak membuat banyak orang kagum.

Baca juga: Olla Ramlan Akhirnya Ungkap Alasan Asli Cerai dengan Aufar Hutapea : Daripada Sama Berantakan

King Faaz yang dijodohkan warganet dengan Arsy Hermansyah itu sangat dewasa dibandingkan anak-anak seusianya.

Tak cuma itu, King Faaz juga sangat menyayangi ibunya yang sudah disakiti dalam pernikahan sebelumnya.

Setelah delapan tahun berlalu, Galih Ginanjar mengaku menyesal telah bercerai dari Fairuz A Rafiq.

Baca juga: Jadi Sorotan, Wajah Asli Nita Gunawan Sebelum Terkenal Selingkuhan Raffi : Cuma Mata Gak Berubah

Baca juga: Sudah Dapat Restu Ibunda, Celine Evangelista Ungkap Sosok Ariel NOAH di Hatinya

Seolah baru menyadari kesalahannya, Galih Ginanjar blak-blakan mengakui perbuatannya terdahulu.

Rupanya ada satu hal yang membuat Galih akhirnya tersadar dari kekhilafannya.

Adalah ucapan menohok King Faaz yang membuat Galih Ginanjar introspeksi diri.

Baca juga: Waktu Yang Tepat Menunaikan Sholat Taubat, Benarkan di 10 Hari Ramadhan Terakhir?

Baca juga: 11 Tahapan Tata Cara dan Niat Sholat Idul Fitri, Bisa Dilakukan Di Rumah atau Berjemaah di Masjid

Baru-baru ini terungkap bahwa King Faaz menolak mentah-mentah bertemu dengan ayah kandungnya, Galih Ginanjar.

Mengetahui fakta tersebut, Galih akhirnya mengurai perasaannya.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari tayangan Intens Investigasi, Galih Ginanjar mengakui semua kesalahannya.

Mulai dari menelantarkan King Faaz sejak kecil hingga perbuatannya kepada sang mantan istri, Fairuz A Rafiq hingga membuatnya masuk penjara.

"Kalau saya sih tetap bersabar, tetap berdoa apapun yang terjadi saya tetap menunggu. Karena saya juga punya kesalahan yang sangat besar kemarin. Buat saya sih saya akan sabar menunggu. Mudah-mudahan keluarga dari sana menanggapi DM saya sampai terjadi silaturahmi yang baik," ungkap Galih Ginanjar dilansir pada Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Heboh Disebut Cewek Open BO, Terungkap Hubungan Chandrika Chika dengan Korban Pengeroyokan

Kendati sangat ingin bertemu anaknya, Galih nyatanya masih belum berani mengunjungi rumah Fairuz.

Mantan aktor kenamaan itu takut jika nantinya sang putra akan terganggu psikisnya.

"Bukannya saya enggak mau datang ke rumah, itulah yang saya khawatirkan. Saya enggak mau, begitu saya datang, Faaz nangis atau enggak mau ketemu. Melalui media ini saya meminta maaf (kepada Faaz), mengucapkan terima kasih (untuk Fairuz dan Sonny)," pungkas Galih Ginanjar.

Melihat kedekatan itu, Galih Ginanjar selaku ayah kandung King Faaz, merasa kalah.

"Saya merasa, 'Wah, gue kalah, nih,' tetapi enggak ada masalah," ungkap Galih Ginanjar belum lama ini seperti dikutip TribunJatim.com dari Grid.ID.

Meski merasa kalah, mantan suami Fairuz A Rafiq, itu mengaku tak mempermasalahkannya.

Galih Ginanjar pun mengaku senang melihat kedekatan sang buah hati dengan Sonny Septian.

Baca juga: Dihujat Pulangkan Anak Larissa Chou di Pinggir Jalan, Alvin Faiz : Saya Sibuk Sampai Malam

"Saya alhamdulilah senang banget. Karena gini, jarang kasus anak dengan ayah sambung benar-benar kayak ayah kandung," tutur Galih Ginanjar.

Galih Ginanjar juga merasa yakin Sonny Septian bisa memberikan kasih sayang penuh kepada King Faaz.

Hal ini terlihat dari beberapa momen yang dibagikan oleh Sonny Septian di Instagram bersama King Faaz.

"Berarti Faaz itu menerima kasih sayang, rasa aman, dan kenyamanan dan ketulusan dari Sonny," tutur Galih Ginanjar.

"Jadi Sonny kan benar-benar mencintai Faaz dengan tulus, begitu pun Faaz menerimanya. Jadi ada timbal balik yang baik."

Selain itu, Galih Ginanjar mengaku amat menyayangkan waktu yang hilang bersama dengan King Faaz.

Ia sangat menyesal karena tak bisa menghabiskan banyak waktu dan momen bersama sang putra.

"Nah pada saat masa keemasan ini adalah saat anak komunikasi penuh dengan orang tua," ujar Galih Ginanjar.

"Nah saya, yang saya sesali, itu tidak ada di situ."

Kini, Galih Ginanjar mengatakan ia ingin memperbaiki semuanya.

Galih Ginanjar pun berkomitmen untuk menjalin hubungan baik dengan keluarga Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian.

"Insya Allah, dalam waktu dekat ini, saya berusaha menjadi pribadi yang lebih baik, melupakan masa lalu, dan menatap masa depan," pungkas Galih Ginanjar.

Tanggung Jawab Ayah pada Anak dalam Islam, Meski Telah Bercerai

Kewajiban ayah menafkahi anak oleh syara', bisa menjadi gugur dengan beberapa syarat dan alasan tertentu.

Serta aturan batas usia, baik laki-laki dan perempuan.

Berikut tanggung jawab dan kewajiban ayah pada anak dalam ajaran Islam, jangan diabaikan meski telah bercerai.

Kategori Anak Menurut Hukum

Berdasarkan tata hukum negara Indonesia, batas usia seorang anak telah lepas dari tanggung jawab dan kewajiban orang tuanya saat mencapai 18 tahun.

Sedangkan menurut lembaga perlindungan anak, tanggung jawab masih terikat hingga anak berusia 21 tahun atau masuk usia dewasa. Atau telah sanggup mencari pekerjaan dan memilih jalan hidup.

Dilansir dari hukumonline, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014), yang dimaksud sebagai anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Tiga Perkara Kewajiban Ayah

Dikutip dari NU online, seorang ayah memiliki 3 kewajiban pada anak, yakni memberi nama yang bagus, mendidik dan menikahkan.

Memberi nama yang bagus, merupakan suatu doa yang terus mengalir sejak anak dilahirkan hingga akhir hayat. Apalagi melihat posisi anak merupakan tabungan di akhirat kelak bagi orang tua.

Selanjutnya, seorang ayah punya kewajiban untuk mengajari anak perihal ilmu pengetahuan. Terutama ilmu agama, seperti tata cara sholat lima waktu, ilmu tauhid, membaca Al Quran dan akhlak yang baik.

Apabila orang tua merasa tak memiliki waktu dan kemampuan yang baik perihal agama. Maka berhak membayar orang lain untuk mengajarkan ilmu Islam pada anak.

Tanggung jawab terakhir, menikahkan anak dengan orang yang tepat. Meski anak laki-laki tidak wajib didampingi seorang ayah, tapi peran sertanya begitu berarti.

Sedangkan anak perempuan, tetap harus didampingi ayah kandung selaku wali, apabila masih ada.

Baca juga: Serangan Jantung, Pidi Baiq : Resmi jadi Anggota Lord of The Ring, Lapor ke Mike Tyson dan Lady Gaga

Dalil Menafkahi Anak dalam Islam, Hukumnya Wajib

Menafkahi anak bagi orang tua merupakan kewajiban yang dibebankan syara' berdasarkan nilai kasih dan sayang. Sejatinya tanggung jawab jatuh pada sang ayah.

Namun menafkhai dapat gugur jika ibu atau orang lain terlebih dulu memberi pada anak (tabarru’) keperluan dan kebutuhan sehari-hari.

"Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut." (QS. Al-Baqarah: 33)

Seorang pria telah diberi anugerah tersendiri oleh Allah, berupa kekuatan dan kepemimpinan. Kelebihan yang akan dimintai pertanggungjawabannya di dunia dan akhirat kelak.

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)..." (QS. An-Nisa: 34).

Batas Berhenti Menafkahi Anak

Apabila pasangan suami-istri telah bercerai, sosok ayah tetap menerima tanggung jawab dan kewajibannya untuk menafkahi.

Nafkah yang dimaksud termasuk memenuhi kebutuhan anak, secara umum. Komoditi yang diperlukan biasanya meliputi makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal, serta kebutuhan lain yang bersifat pokok.

Melansir dari NU online, tanggung jawab dan kewajiban menafkahi anak dapat berhenti saat anak sudah beranjak baligh dan "telah mampu" bekerja.

Sudah Terima Warisan, Lepas Kewajiban Menafkahi

Tanggung jawab menafkahi anak bisa berhenti pula, meski anak belum baligh. Hal ini dapat terjadi saat anak telah menerima warisan. Serta memiliki simpanan uang yang cukup untuk biaya hidupnya.

Masih dari lansiran yang sama, sesuai dengan keterangan yang terdapat dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri:

"Anak kecil yang kaya atau orang baligh yang fakir tidak wajib (bagi orang tua) menafkahi mereka. Dan dapat pahami bahwa anak yang mampu bekerja yang layak baginya tidak berhak lagi menerima nafkah, sebaliknya ia (justru) dituntut untuk bekerja. Bahkan, ada pendapat yang mengatakan bahwa anak yang mampu bekerja ini masuk kategori anak yang kaya."

"Dikecualikan ketika anak yang telah mampu bekerja ini sedang mencari ilmu syara’ dan diharapkan nantinya akan menghasilkan kemuliaan (dari ilmunya) sedangkan jika ia bekerja maka akan tercegah dari rutinitas mencari ilmu, maka dalam keadaan demikian ia tetap wajib untuk dinafkahi dan tidak diperkenankan untuk menuntutnya bekerja." (Syekh Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hal. 187)

Larangan Menelantarkan Anak

Islam mengajarkan kewajiban setiap orang tua terhadap kehidupan anak. Apabila tidak melaksanakan kewajiban mendidik anak maka mereka berdosa.

Sedangkan dalam hukum negara, Indonesia juga membuat aturan terkait pelarangan menelantarkan anak. Hingga ancaman kasus pidana.

Dilansir dari hukumonline dan DPR, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ("UU PKDRT") yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Sanksi yang tegas yang bisa diterima oleh seorang ayah, pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Sedangkan UU 35/2014 mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan menelantarkan.

Setiap Orang yang melanggar, dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Perangai Rasulullah SAW Sebagai Ayah dan Suami

Nabi Muhammad SAW termasuk dalam The 100, tokoh yang memiliki pengaruh paling besar dan paling kuat dalam sejarah manusia. Perangainya yang luar biasa patut diteladani.

Hal ini termasuk dalam berbagai kisah Rasul sebagai sosok seorang suami dan ayah di keluarga. Dilansir dari NU online, dibalik kesibukannya sebagai pemimpin umat Islam kala itu.

Ternyata Rasul seorang yang bertanggung jawab dan penuh perhatian pada keluarga, kepada anak-istri, cucu, bahkan anak-anak di sekitarnya. Beliau sosok pelindung dan seorang yang lemah-lembut terhadap keluarga.

Dalam kesempatan lain, Rasulullah bahkan tak ragu meminta air dan membasuh pipis dari anak kecil yang dibawanya. Hal ini terulang sekian kali. Terkadang sepulang bepergian, banyak anak yang mengajaknya bermain bersama.

Keakraban beliau kepada keluarga dan orang sekitar terlihat jelas di berbagai kesempatan. Pernah pada suatu ketika, beliau mencium salah seorang cucunya, al-Hasan ibn 'Ali.

Kejadian itu disaksikan langsung oleh al-Aqra' ibn Habis. Al-Aqra' pun berkomentar, "Aku memiliki sepuluh orang anak, tapi tak ada satu pun yang biasa kucium." Rasulullah menoleh ke arahnya dan menjawab, "Siapa yang tak sayang, maka tak disayang," (HR. al-Bukhari dan Muslim).

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved