Ramadhan 1443 Hijriyah
BATALKAH Mimpi Basah Saat Sedang Puasa? Simak Penjelasan Menurut Ustaz
Mimpi basah termasuk dalam hal yang tak dapat dikendalikan, oleh karena itu mimpi basah yang dialami seseorang yang telah masuk usia dewasa.
Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Mimpi basah atau ihtilam merupakan hal yang alami terjadi pada setiap laki-laki sebagai tanda kedewasaan.
Lantas, Batalkah mimpi basah saat berpuasa di Bulan Ramadan ?
Ustaz Wahyul Afif Al-Ghafiqi, mengatakan, Allah SWT tidak memberikan aturan atau hukum Islam terhadap orang yang sedang tidur, sebab saat tidur akal manusia beristirahat dan tidak menjalankan fungdinya sebagaimana saat dia bangun atau sadar.
Mimpi basah termasuk dalam hal yang tak dapat dikendalikan, oleh karena itu mimpi basah yang dialami seseorang yang telah masuk usia dewasa tidak akan membatalkan puasa.
Baca juga: Bikin Bocah Mimpi Buruk, Guru Paling Seram di Dunia Berharap Kembali Mengajar TK
Apabila hal ini terjadi, Tribuners harus segera melakukan mandi besar atau junub untuk membersihkan hadas besar yang menempel.
Adapun menurut Ishfal Abidal sebagai Staf Khusus Menteri Agama, menjelaskan bahwa air mani yang keluar dari tubuh seseorang akan membatalkan puasa jika keluarnya disengaja atau telah melakukan hubungan suami istri atau lainnya.
“Kalau mimpi in ikan tidak sengaja, namun tetap Anda harus mandi junub saat bangun tidur, lanjutkan hingga waktu berbuka tiba.” Kata Ishfal.
Adapun menurut Syekh Ali Jum’ah sebagai ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, menegaskan bahwa “Mimpi basah sebenarnya tak membatalkan puasa, mimpi basah pada siang hari selama bulan Ramadan tidak membatalkan puasa seseorang karena bukan perbuatan yang disengaja.”
Syekh Ali Jum’ah juga menambahkan bahwa Allah SWT mengerti jika manusia tidak dapat terlepas dari urusan tidur, sehingga Allah SWT tidak membebani manusia dengan hukuman-hukuman dalam keadaan sedang tidur.
Dalam hal ini, dijelaskan dalam Hadis Riwayat Nasa’I, Abu Dawud, dan Tirmizi, menyatakan “Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh.”
Baca juga: Alami Kejadian Luar Nalar, Penyanyi Ini Pakai Hijab Usai Tiga Kali Ditegur : Mimpi Disiksa di Neraka
Para ulama juga sudah menetapkan, mimpi basah pada siang hari saat puasa di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa dan tidak pula dikenakan kewajiban mengqadha puasa tersebut dan hukuman kafarah.
Dapat disimpulkan bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab atau aturan Allah SWT, sehingga seorang yang berpuasa dan mengalami mimpi basah ketika tidur.
Maka ia tidak berdosa dan puasa yang dijalankan tetap sah.
(cr16/tribun-medan.com)