TIM Kanwil Kemenkumham Sumut Turun ke Lapas Pematangsiantar, Beri Saran Pelayanan Publik
TIM Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan kunjungan penguatan pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pematangsiantar
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR- TIM Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan kunjungan penguatan pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pematangsiantar, Jumat (22/4/2022).
Adapun tim yang turut di antaranya Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Gun Saulus Lumban Gaol.
Para tim yang datang disambut Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pematangsiantar, M Tavip.
“Kami berharap pengisian survey IPK/IKM dan pelayanan publik berbasis HAM di Lapas Siantar untuk tetap dilakukan dengan memperhatikan standar minimum responden. Untuk itu dibutuhkan tim Work yang solid supaya dapat terlaksana dengan baik," ujar Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan.
Flora menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 2 tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
Adapun acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkup Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Dalam kunjungan ini, tim memberikan penguatan, arahan dan bimbingan untuk pelaksanaan pengisian survery IPK/IKM sarana dan prasarana pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar.
Sedangkan, Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pematangsiantar M Tavip menyampaikan, terimakasih dan apresiasi terhadap tim Kanwil Kemenkumham Sumut.
"Hasil dari Tim Work yang baik di sini karena SDM sudah memahami sistem kerja yang telah diterapkan," katanya.
Dalam kunjungan ini, operator IPK/IKM juga menyampaikan Kendala-kendala yang dihadapi dalam pengisian survey sehingga dapat diberikan solusi oleh tim Kanwil Kemenkumham Sumut.
Kegiatan diakhiri dengan peninjauan sarana dan prasarana pelayanan publik berbasis HAM, ruangan pos yankomas, fasilitas ruangan bermain anak, ruang laktasi dan sarana layanan publik lainnya.
(*)