Anak Curi Uang
PEMILIK Toko Kelontong Beberkan Kronologi 3 Anak Perempuan Gasak Uang Rp 40 Juta dan Hp
Pemilik Toko menuturkan kedua pelaku awalnya berpura-pura belanja telur dan rokok menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemilik toko kelontong yang uangnya dicuri 3 anak dibawah umur, P Pardosi Simbolon (60) mengungkap bagaimana aksi ketiga anak tersebut menggasak uang dan handphonenya.
Diungkapkannya, saat itu pelaku berbagi peran.
Dua mendatangi istrinya yang menjaga toko, sementara satu orang tetap berada di atas sepeda motor sekitar 20 meter dari lokasi atau di Jalan Dwikora 3, 7 E, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Kedua pelaku awalnya berpura-pura belanja telur dan rokok menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu.
Lantaran tak memiliki kembalian, sang istri pun masuk ke kamar guna mencari uang kembalian.
Sekembalinya istrinya salah satu pelaku langsung berpura-pura menumpang toilet sementara satunya lagi mengajaknya terus berbicara.
Disinilah pelaku menggasak uang pemilik toko kelontong kurang lebih sebesar Rp 40 juta dan 3 telepon genggam.
"Yang satu permisi ke kamar mandi ke belakang. Habis itu ditengok juga rupanya yang masuk itu sudah main mata sama yang di depan sambil cerita pendek melihat ke belakang jadi ambil tas itu lalu pergilah mereka," kata P Pardosi Simbolon, Sabtu (23/4/2022).
Tak lama kemudian anak lelaki mereka menyadari ada yang tak beres dan mencoba melihat ke kamar. Ternyata didapati uang dan handphone mereka hilang.
Kemudian dia pun langsung mengayuh sepeda dan mencari ketiga pencuri dibawah umur tersebut.
Mereka didapat sekitar 2 kilometer dari lokasi saat tengah membagi-bagikan uang hasil curian.
"Itu anak saya yang paling besar yang menangkapnya naik sepeda setelah itu dia suruh kemari lah."
Saat ditangkap, ketiga anak sekitar berusia 12 tahun itu merasa tak bersalah.
Mereka terlihat santai tanpa dosa.
Sekitar satu jam kemudian korban lain pun berdatangan dan mengaku barangnya dicuri juga.
Setelah warga berkumpul dan menghubungi polisi barulah ke tiga maling itu dibawa ke Polsek Patumbak.
Namun korban enggan membuat laporan.
Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Polsek Patumbak.
Meski demikian, korban menyesalkan Polsek Patumbak yang kurang peka terhadap keresahan masyarakat.
Menurut warga mereka spesialisasi mencuri di rumah-rumah dengan modus serupa.
Mereka memanfaatkan sebagai anak wanita dibawah umur yang tak bakal digebuki kalau ketangkap.
Pardosi menduga tiga anak ini memiliki bos yang memerintah mereka mencuri.
"Menurut saya Karena banyak orang melapor kehilangan barang awalnya pihak kepolisian supaya tetap dia selidiki bagaimanapun pasti ada ada bosnya diatas nggak mungkin dia berani karena di bawah umur."
Sementara itu, Polsek Patumbak melepaskan begitu saja 3 anak perempuan dibawah umur yang diduga mencuri uang sebesar Rp 40 juta tersebut.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir beralasan mereka tak bisa dipidanakan.
"Korban gak ada buat LP, itu anak umur 11 tahun. Kalau 12 tahun ke bawah gak bisa dibuat ke pidana dikembalikan ke keluarganya," ucapnya.
(cr25/tribun-medan.com)