Ramadhan 1443 Hijriyah

BERIKUT Hukum Menonton Film Dewasa Saat Sedang Berpuasa? Simak Penjelasan Menurut Ustaz

Menurut Ustaz Ahmad Zahrudin, menjelaskan bahwa meruginya seseorang yang menyia-nyiakan puasanya, khususnya di bulan Ramadan.

Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ilustrasi Seseorang Sedang Menonton Film Dewasa. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Berpuasa bertujuan untuk menjalankan ibadah puasa tidak hanya untuk menahan diri dari kebutuhan biologis seperti makan, minum, dan mengendalikan hawa nafsu.

Ilustrasi membuka situs film dewasa
Ilustrasi membuka situs film dewasa (Istimewa)

Lantas, Apakah hukum menonton film dewasa saat berpuasa di bulan Ramadan?

Menurut Tsalis Muttaqin sebagai akademisi UIN Raden Mas Said Surakarta, menjelaskan bahwa menonton video yang menampakkan aurat tidak membatalkan puasa tapi pada dasarnya tidak mendapatkan pahala.

Menurut Alhafiz Kurniawan sebagai Dosen Agama Islam Universitas Indonesia (UI) yang menjelaskan mengenai hukum menonton film dewasa saat berpuasa.

Baca juga: Dijawab Arya Saloka Keluar dari Ikatan Cinta karena Main Film Lain? Putri Anne Tuai Cibiran

Sesuai dengan pendapat Imam Nawawi, hal-hal yang dianggap dapat membatalkan puasa karena syahwat :

“Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’I. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.”

“Aktivitas menonton video dewasa saat ibadah puasa tidak membatalkan atau merusak ibadah puasa, tetapi merusak pahala dan kualitas ibadah puasa yang bersangkutan.”

Adapun menurut Ustaz Ahmad Zahrudin, menjelaskan bahwa meruginya seseorang yang menyia-nyiakan puasanya, khususnya di Bulan Ramadan.

Selama menjalankan ibadah puasa, umat muslim disarankan untuk dapat menahan diri dari berbagai syahwat inti dan hikmah dari syariat ibadah puasa, diantaranya makan, minum dan berhubungan badan.

Pada tindakan menonton film dewasa tidak membatalkan puasa, tapi sebaiknya ditinggalkan karena dengan menonton film tersebut termasuk dalam praktek zina.

Sehingga terdapat dosa yang dilakukan anggota badan selain kelamin, yaitu mata.

Dalam kitab Aunul Ma’bud, Syekh Abut Thayyin menjelaskan bahwa sekalipun tidak menyebabkan dosa besar layaknya perbuatan zina hakiki, umat muslim sebaiknya menjauhi zina yang dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Terjawab Mengapa Arya Saloka Menghilang dari Ikatan Cinta, Tawaran Film Lain karena Putri Anne?

Dalam kitab Fathul Qorib Syekh Ibnu Qosim Al Ghazi, menjelaskan terdapat 8 hal yang dapat membatalkan puasa sebagai berikut :

1. Memasukkan benda ke dalam tubuh melalui lubang, seperti makan dan minum.
2. Memasukkan benda ke dalam dubur atau kubul, seperti obat atau benda lain.
3. Muntah dengan sengaja.
4. Berhubungan suami-istri di siang hari Ramadan.
5. Keluar sperma secara sengaja karena persentuhan kulit.
6. Haid atau nifas.
7. Gila
8. Murtad atau keluar dalam islam.
Dapat disimpulkan bahwa hukum menonton film dewasa tidak diperbolehkan karena termasuk dalam zina mata, hal ini dapat mengurangi pahala sehingga disarankan untuk meninggalkannya.
Dengan menonton film dewasa tentunya akan merusak makna dari ibadah puasa sebagai amalan menahan hawa nafsu, memandang sesuatu hal dengan syahwar dapat merusak pahala puasa dan kualitas ibadah.

(cr16/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved