Surat Bantahan Hotman Paris
KLARIFIKASI Hotman Paris Terkait Berita Tribun Medan Berjudul: Peradi Versi Otto Hasibuan Tidak Sah
Hotman Paris Hutapea membantah dirinya pernah menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan sebagai Peradi yang tidak sah.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membantah dirinya pernah menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan sebagai Peradi yang tidak sah.
Hotman Paris mengatakan, dia tak pernah menyebutkan: "Peradi Versi Otto Tidak Sah".
"Saya hanya mengatakan, yang tidak sah perubahan AD ART yang dibatalkan oleh Pengadilan," ujar Hotman Paris.
Dalam hal ini, Hotman Paris mengatakan, bahwa ia hanya membacakan dan menyampaikan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Salah satu amarnya adalah menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar. Belakangan, Munas Peradi 2020 menguatkan KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019.
Sekali lagi Hotman Paris mengatakan bahwan ia tidak pernah memakai kalimat: 'Peradi tidak sah'.
Di mana Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tersebut dibawa ke Munas Peradi pada 2020.
"Apakah ada anggaran dasar lain selain yang dibatalkan PN Lubuk Pakam, yang kemudian Oktober 2020 disahkan di Munas Peradi? Itu terjawab di halaman 36 putusan Pengadilan Tinggi."
"Disebutkan Munas Oktober 2020 dilaksanakan dengan Zoom Meeting, mengesahkan anggaran dasar yang menjadi objek perkara ini," jelas Hotman Paris.
Berikut selengkapnya Surat bantahan Hotman Paris Hutapea yang diterima Redaksi Tribun-Medan.com, Senin (25/4/2022):

Law Firm
Hotman Paris & Partners
Press Release: Bantahan
Saya Dr Hotman Paris Hutapea SH M.Hum dengan ini meminta media cetak dan media elektronik yang menulis dan/atau menyiarkan seolah-olah Hotman Paris pernah mengucapkan "Peradi Versi Otto Tidak Sah."
Dengan ini Hotman Paris mengajukan bantahan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar sebab Hotman Paris tidak pernah mengucapkan secara lisan atau tertulis "Peradi Versi Otto Tidak Sah" sebagai institusi/perkumpulan. Hotman Paris juga tidak pernah menyatakan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/perkumpulan, yang benar adalah:
1. Hotman Paris mengucapkan/membacakan fakta hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No 12/Pdt.G/2020/Pn.LbP tanggal 29 September 2020 yang salah satu amarnya dikutip sebagai berikut: