Aniaya Bocah 10 Tahun, Oknum Polisi di Baubau Hadapi Sidang Etik Setelah Lebaran
Oknum Polisi, Brigadir Polisi FZ yang menganiaya bocah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara segera menjalani sidang kode etik.
TRIBUN-MEDAN.com - Brigadir Polisi FZ yang menganiaya bocah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara segera menjalani sidang kode etik.
Rencananya, sidang kode etik tersebut akan digelar setelah Hari Raya Idul Fitri.
"Sampai saat ini petugas kita sedang menunggu proses sidang kode etik untuk oknum yang bersangkutan," kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, Rabu (27/4/2022).
Saat ini kasus oknum Brigpol FZ masih ditangani Propam Polres Baubau. Sementara itu, kondisi korban sudah membaik.
"Alhamdulilah keadaan korban sampai saat ini sudah membaik dan sduah melaksanakan aktivitasnya kembali," ujarnya.
Terkait perdamaian kedua pihak, Erwin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga korban.
"Semuanya Kami serahkan kepada keluarga korban. Alangkah baiknya, kita semua mengharapkan yang terbaik. Untuk personel kami tindak tindak tegas," ucap Erwin.
Sebelumnya, Brigpol FZ yang bertugas di Polsek Murhum, Kota Baubau diduga menganiaya seorang bocah berinisial HK (10), pada Senin (18/4/2022) sore.
Aksi penganiayaan yang terekam kamera pemantau milik warga tersebut sempat video viral di media sosial.
Korban HK yang ditemani sang nenek pun datang melapor ke Polsek Wolio, Kota Baubau.
"Saya memakai sepeda tidak sengaja kena mobilnya, dia turun langsung pukul saya," kata HK, Senin (18/4/2022). (Kompas.com/Kontributor Baubau, Defriatno Neke)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Bocah 10 Tahun, Oknum Polisi di Baubau Akan Jalani Sidang Etik Setelah Lebaran."