Berita Seleb
Pengacara Peradi Rame-rame Laporkan Hotman Paris Hutapea Ke Polisi
Meminta Hotman Paris segera meminta maaf kepada Otto Hasibuan melalui media cetak dan elektronik selambat-lambatnya tiga hari
TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan oleh sejumlah perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Samarinda ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), Rabu (27/4/2022) sore.
Mereka menilai pernyataan Hotman Paris di sejumlah media, termasuk media sosial yang menyinggung soal Peradi menyesatkan dan telah membuat gaduh masyarakat.
Salah satu perwakilan Peradi Kota Samarinda, Hendrik Kusnianto, mengatakan pelaporan ini lantaran Hotman Paris dinilai telah melakukan tindakan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik atas organisiasi.
"Pada intinya, beliau (Hotman Paris Hutapea) mengatakan bahwa DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan itu tidak sah, sehingga kartu advokat yang diterbitkan oleh organisasi Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan menjadi tidak sah dan tidak dapat beracara atau pun bersidang" ucap Hendrik Kusnianto selaku perwakilan Peradi Cabang Samarinda di Polda Kaltim, Rabu.
Dampak dari pernyataan Hotman Paris ini, ternyata sangat dirasakan oleh advokat yang tergabung dalam organisasi Peradi Cabang Samarinda.
"Tidak sedikit juga sejumlah klien yang memilih untuk membatalkan pemberian kuasa kepada rekan-rekan advokat yang di bawah naungan organisasi Peradi wilayah Kaltim" tegasnya.
Keputusan untuk melaporkan Hotman ke Polda Kaltim ini dilakukan untuk mendesaknya agar segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.
Sementara itu, Kepala SPKT Polda Kaltim AKBP Yustiadi Ghaib membenarkan laporan polisi terharap Hotman Paris Hutapea telah diterima.
Dia menyebutkan, laporan ini akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik yang berwenang. "Ya, laporan itu sudah masuk sore ini, dan nanti akan kami tindaklanjuti" tegasnya.
Dilaporkan di Pekanbaru
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Pekanbaru, Riau melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Riau, Senin (25/4/2022).
Ketua DPC Peradi Pekanbaru Yusril Sabri mengatakan, Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait berita bohong alias hoaks.
"Kami DPC Peradi Pekanbaru dan Advokat Muda Indonesia Pekanbaru melaporkan Hotman Paris ke Ditreskrimsus Polda Riau, serentak se-Indonesia," kata Yusril saat diwawancarai wartawan usai konferensi pers di Pekanbaru, Senin petang.
"(Laporan) itu terkait melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45. Dia membuat konten menghasut khalayak ramai menyatakan (kepengurusan di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan) kita tidak sah dan lain-lain. Jadi sifatnya (Hotman Paris) menghasut dan membuat berita hoaks," sambungnya.
Yusril menegaskan bahwa kepengurusan Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan adalah sah.
Hal itu, sambung dia, berdasarkan hasil musyawarah nasional (Munas) pada 2020 lalu di Bogor, dan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Artinya, kepengurusan Dewan Peradi Nasional (DPN) sudah berjalan selama dua tahun.
Jadi, menurut Yusril sudah tidak ada masalah.
"Tapi kenapa baru sekarang dipersoalkan oleh Hotman Paris. Karena, Peradi kita tegas apabila ada anggotanya yang melanggar kode etik, kemudian diproses. Jadi, Hotman Paris ini melanggar kode etik. Dewan Kehormatan akan mengadili pelanggar kode etik, salah satunya Hotman Paris. Diberikan sanksi skors selama tiga bulan tidak boleh beracara di pengadilan," kata Yusril.
Yusril mempertanyakan mengapa baru sekarang Hotman Paris menyebut Peradi tidak benar setelah diberikan sanksi kode etik.
"Kenapa sekarang, baru sekarang menyatakan Peradi tidak benar. Jadi kalau saya melihat, dia menghindar dari fakta, menghindar dari kenyataan, yang menghukum dirinya tidak terima dan dia menyerang organisasinya sendiri," tegas Yusril.
Sementara itu, dalam konferensi pers, DPC Peradi Pekanbaru juga memperlihatkan surat Somasi Terbuka untuk Hotman Paris.
Terdapat beberapa point dalam somasi itu. Di antaranya, Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB), meminta Hotman Paris meminta maaf kepada seluruh anggota Peradi melalui media cetak dan elektronik selambat-lambatnya tiga hari sejak disampaikannya somasi.
Kemudian, meminta Hotman Paris segera meminta maaf kepada Otto Hasibuan melalui media cetak dan elektronik selambat-lambatnya tiga hari sejak disampaikannya somasi.
Disomasi Peradi Jabar
PC Peradi Jabar melayangkan somasi kepada pengacara Hotman paris, mereka menilai Hotman telah melontarkan pernyataan yang mengandung unsur kebohongan soal tidak sahnya kepengurusan Peradi yang diketuai Otto Hasibuan.
Peradi juga meminta Hotman mencabut pernyataan tersebut di media sosial dan media massa, dan apabila teguran ini tidak ditanggapi, pihaknya akan melaporkannya ke kepolisian.
"Kami menegur keras mensomasi Hotman Paris Hutapea dan Faisal Hafied agar dalam tempo 7x24 jam mencabut semua komentar tidak benar di media sosial ataupun di media massa yang sangat merugikan organisasi advokat Peradi," kata Ketua DPC Peradi Kota Bandung Roelly Panggabean dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
Roely menyatakan bahwa organisasi Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan merupakan sah, sehingga tak ada yang dapat membatalkan hasil musyawarah nasional.
Mengingat adanya pernyataan itu, anggota peradi tersebut mendesak DPN Peradi untuk memecat Hotman dari keanggotaan Peradi maupun statusnya sebagai advokat karena dinilai telah melanggar sumpah profesi sebagai advokat Peradi.
"Mendesak DPN Peradi untuk melakukan pemecatan terhadap Saudara Hotman Paris Hutapea dari keanggotaan Peradi maupun statusnya sebagai advokat," ucapnya.
Pihaknya pun meminta kepolisian daerah jawa Barat (Polda Jabar) untuk segera menindak lanjuti laporan dari salah satu anggota DPC Peradi Bandung.
Pihaknya berharap somasi ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan berucap. Pernyataan Hotman Paris dinilai telah meresahkan dan membuat kegaduhan anggota Peradi.
"Memperingatkan dan meminta kepada semua pihak untuk menghentikan semua pernyataan yang bersifat memutar balikan fakta dan menyebarkan kebohongan yang bersifat menghasut terhadap masyarakat luas," katanya.
(*/tribun-medan.com)
