Breaking News

Suu Kyi Dihukum Lima Tahun Penjara, Belasan Kasus Tuduhan Korupsi Masih Menunggu

Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer menjatuhi vonis hukuman lima tahun penjara terhdap pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi.

JOURNAL OF POLITICAL INQUIRY
AUNG San Suu Kyi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer menjatuhi vonis hukuman lima tahun penjara terhdap pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi.

Suu Kyi divonis atas kasus korupsi dalam persidangan tertutup Rabu, 27 April 2022.

Wartawan dilarang menghadiri audiensi pengadilan khusus di ibukota Naypyidaw dan pengacara Suu Kyi juga dilarang berbicara kepada media.

AFP menyatakan kasus ini adalah yang pertama dari 11 tuduhan korupsi terhadap pemenang Nobel tersebut.

Masing-masing kasus membawa hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Suu Kyi sebelumnya telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena penghasutan terhadap militer, melanggar aturan Covid-19 dan melanggar undang-undang telekomunikasi.

Meskipun ia akan tetap berada di bawah tahanan rumah sementara untuk melawan tuduhan lain.

Dia juga diadili karena melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi, dimana dia dituduh membocorkan rahasia kepada akademisi Australia yang ditahan bersamanya, Sean Turnell.

“Hari-hari Aung San Suu Kyi sebagai seorang wanita bebas secara efektif berakhir,” kata Phil Robertson, wakil direktur Human Rights Watch.

”Junta Myanmar dan pengadilan kanguru negara itu berjalan dalam kunci untuk membuat Aung San Suu Kyi pada akhirnya (divonis) bisa jadi setara dengan hukuman seumur hidup, mengingat usia lanjutnya," lanjutnya.

Sementara itu, telah lebih dari 1.700 orang telah tewas dan lebih dari 13.000 ditangkap dalam tindakan keras terhadap perbedaan pendapat sejak kudeta, menurut kelompok pemantauan lokal.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulPengadilan Junta Myanmar Disebut Hukum Suu Kyi dengan Penjara yang Setara Seumur Hidupnya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved