Berita Sumut

DINAS Pendidikan Sumut Buka Pendaftaran PPDB 2022, Catat Jadwal dan Link Pendaftarannya

Dinas Pendidikan Provinsi Sumut membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Tahun Pelajaran 2022

TRIBUN MEDAN / RECHTIN HANI RITONGA
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Tahun Pelajaran 2022/2023. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Pendidikan Provinsi Sumut membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Tahun Pelajaran 2022/2023.

Disdik Sumut mulai mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya calon peserta didik di wilayah Sumut mulai hari ini, Kamis (28/4/2022).

Plt Kadis Pendidikan Sumut, Lasro Marbun mengatakan, pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi dan website htpp://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/web.

"Untuk SMA dibuka tahap I pada 9-26 Mei 2022. Pada Tahap I adalah jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, anak tenaga kesehatan covid-19. Kemudian jalur prestasi nilai rapor, jalur prestasi lomba akademik dan nonakademik," katanya.

Lalu tahap II, lanjut, Lasro, pada 31 Mei - 21 Juni 2022, yaitu jalur zonasi (zona I, II, III).

Baca juga: JELANG Lebaran, Alfamidi Bagikan Bantuan Sembako kepada Loper Koran Tribun Medan

Baca juga: Menggelikan, Diduga Ketakutan Tes Urine, Sopir Truk Sembunyi di Bagasi

Kemudian untuk SMK dibuka juga 2 tahap, yakni tahap I pada 9-26 Mei 2022. Tahap I adalah seleksi afirmasi.

Selanjutnya, seleksi perpindahan orangtua/wali, anak tenaga kesehatan covid-19. Kemudian seleksi prestasi hasil lomba akademik dan nonakademik dan seleksi jarak domisili.

"Kemudian tahap II pada 31 Mei-21 Juni 2022 yaitu jalur zonasi," kata Lasro, didampingi Sekretaris Disdik Sumut, Murdianto, Ketua Panitia PPDB Sumut 2022/2023, Ichanul Siregar.

Lebih lanjut Lasro mengatakan, pengumuman PPDB Tahap I pada 30 Mei 2022 dan Tahap II pada 29 Juni 2022. Para calon peserta didik yang diterima, mendaftar ulang pada 30 Juni - 9 Juli 2022.

Sementara untuk layanan Pengaduan PPDB SMK, SMA dan Satuan Pendidikan Khusus T.P. 2022/2023, terang Lasro, dapat disampaikan melalui posko-posko pengaduan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Cabang Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan masing-masing.

Baca juga: Peringatan Hari Kartini, Petani di Kabupetn Deliserdang Dapat Penghargaan

Baca juga: 6 Cara Mudah Menghilangkan Milia di Wajah, Jangan Dipencet hingga Pakai Sabun yang Lembut

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved