Kurir Narkoba Menangis

DIVONIS 16 Tahun Penjara, Kurir Narkoba asal Tanjungbalai Menangis

Divonis 16 tahun penjara, tiga kurir sabu asal Tanjungbalai menangis sesegukan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/4/2022).

DIVONIS 16 Tahun Penjara, Kurir Narkoba asal Tanjungbalai Menangis

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Divonis 16 tahun penjara, tiga kurir sabu asal Tanjungbalai menangis sesegukan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/4/2022).

Adapun keempat terdakwa yakni Dedek Faisal Marpaung, Hadi Syahrial, Asrul Abdul Gani alias Acun dan satu warga Deliserdang Muhammad Anand Khan.

Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menilai, keempat terdakwa terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 7 kg.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun, denda Rp 2 miliar, apabila tidak dibayar diganti 4 bulan penjara," kata hakim.

Majelis Hakim dalam amarnya menyatakan adapun yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

"Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan dan rata-rata para terdakwa masih berusia muda," ucap hakim.

Majelis Hakim menilai, para terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar amar putusan tersebut keempat terdakwa yang mengikuti sidang secara daring tampak menangis sesegukan sambil menggeleng-gelengkan kepalanya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun menyatakan banding.

"Banding Yang Mulia," kata jaksa.

Diketahui sebelumnya, JPU Buha menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 18 Tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan Penjara.

Sebelumnya JPU Buha Reo dalam dakwaannya mengatakan, bahwa perkara ini berawal pada hari Rabu, 08 September 2021 sekira pukul 09.00 WIB, saat itu terdakwa Dedek berada di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Kota Tanjung Balai, terdakwa Asrul Abdul Gani alias Acun (berkas terpisah) datang menemui terdakwa Dedek dengan membawa 7 kilogram sabu.

"Setelah bertemu, terdakwa Asrul mengajak terdakwa Dedek untuk membantunya mengantarkan Narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp 1 juta dan terdakwa Dedek menyetujui dan bersedia ikut membantu terdakwa Asrul mengantarkan sabu tersebut," kata JPU Buha Reo Saragih di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Selanjutnya, kata JPU, setelah memberikan tas berisikan sabu tersebut, terdakwa Asrul berjalan keluar rumah, sementara terdakwa Dedek menunggu di rumah.

"Sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa Asrul memanggil terdakwa Dedek dan menyuruh masuk kedalam mobil merk Toyota Avanza warna putih plat nomor D 1834 SAH dengan membawa tas ransel yang berisikan sabu terdakwa masuk kedalam mobil," kata JPU Buha Reo.

Sementara itu, sambung JPU, terdakwa Zunaidi Sitorus alias Ucok dan Hadi Syahrial (berkas terpisah) sudah menunggu di dalam mobil tersebut.

Kemudian keempat terdakwa berangkat menuju Jalan Setia Budi, Kota Medan untuk mengantarkan sabu seberat 7 kilogram.

"Namun, ketika tiba di Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, tiba-tiba laju mobil mereka dihentikan oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut," ujarnya.

Selanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan dari dalam mobil tepatnya di jok belakang mobil berupa 1 buah tas ransel warna hitam yang berisi 7 bungkus plastik kemasan teh warna hijau merk Guanyinwang yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram.

"Ketika diinterogasi, terdakwa Dedek mengaku bahwa benar Narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa Asrul dan dirinya diajak terdakwa Asrul mengantarkan sabu ke Kota Medan kepada Muhammad Anand Khan (berkas terpisah) yang berada di Kota Medan," urai JPU Buha Reo.

Mendengar pengakuan itu, kata JPU petugas polisi melakukan pengembangan dan menyuruh terdakwa Asrul menghubungi terdakwa Anand untuk bertemu di Jalan Setia Budi Ujung, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan tepatnya di SPBU.

Ketika berada di lokasi tersebut, terdakwa Anand yang mengendarai 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR mendekati mobil keempat terdakwa yang didalamnya ada petugas kepolisian dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Adnad.

"Selanjutnya, kelima terdakwa beserta barang bukti berupa 7 bungkus plastik kemasan teh warna hijau merk Guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut," pungkasnya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved