Berita Madina

Edy Rahmayadi Sebut PT SMGP Tidak Mungkin Ditutup, Padahal Diduga Kerap Picu Keracunan Massal

PT Sorik Marapi Geothermal Power dipastikan tidak akan ditutup dengan alasan pembangunan. Dipastikan perusahaan tersebut akan tetap berjalan

Editor: Array A Argus
HO
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mendatangi Lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) PT Sorik Mas Geothermal Power (SMGP) di Desa Sibanggor Tongah, Kecamatan Puncak Sorikmarapi, Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Rabu (27/4/2022). 

Namun perlu ada jalan keluar, agar kedua kepentingan tidak merugikan satu sama lain.

Baca juga: Gubernur Edy Mengaku Tak Pernah Berikan Rekomendasi Operasional PT Sorik Marapi Geothermal Power

"Kalau ditutup, tidak jalan pembangunan. Bukan itu solusinya. Tetapi bagaimana rakyat ini tidak korban, energi ini bisa kita ambil," tambahnya.

Meskipun begitu, Edy secara tegas mengatakan bahwa selama belum ada jawaban atas jaminan kepada rakyat agar tidak menjadi korban lagi seperti kejadian serupa dua kali sebelumnya, operasional pengeboran belum bisa dibuka.

"Selama belum bisa terjawab, ini (pengeboran gas PT SMGP) belum bisa kita buka. Harus ditemukan solusinya," pungkasnya.

Kasus Hukum tak Jelas

PT Sorik Marapi Geothermal Power diduga sudah berkali-kali menyebabkan warga keracunan akibat adanya indikasi keboroan gas beracun dari sejumlah sumur yang mereka gali.

Sayangnya, tak satupun dari pihak terkait yang berani memberikan sanksi, meski keberadaan PT Sorik Marapi Geothermal Power sempat dikeluhkan warga.

Teranyar, setelah pada Maret 2022 lalu diduga meracuni puluhan masyarakat di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Merapi, Kabupaten Mandailing Natal, kini kasus serupa terulang lagi.

Pada Minggu (24/4/2022) kemarin, sumur yang pernah digali PT Sorik Marapi Geothermal Power tak jauh dari permukiman warga meletup dan menyemburkan lumpur.

Dalam insiden ini, puluhan warga kembali keracunan gas dengan kondisi muntah-muntah dan mengalami pusing yang hebat.

Sayangnya, kasus pertama di Maret 2022 lalu tak jelas penanganan hukumnya.

Kasusnya terkesan mengendap ditangani aparat penegak hukum.

Belakangan, setelah terjadi lagi kasus yang sama, Polda Sumut pun turun ke lokasi. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, tim pusat laboratorium forensik masih menyelidiki kasus tersebut.

Mereka telah mengambil sampel alam di lokasi, seperti lumpur, air dan juga memeriksa kualitas udara di sekitar.

Tim forensik, Subdit Keamanan Negara (Kamneg) masih mendalami penyebab pasti keracunan gas yang berulang tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved