Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2022, Simak Penjelasan Kemnaker
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada tahun 2022.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada tahun 2022.
Tujuan bantuan itu untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Namun, hingga kini, pemerintah belum menyalurkan BSU kepada pekerja/buruh.
Dilansir dari Tribunnews.com, melalui kolom komentar akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, warganet mempertanyakan terkait pencairan BSU tersebut.
Satu di antara akun yang mempertanyakan terkait BSU ini yakni akun @indrawatyy.
"Kabar BSU gmn buk??" tulis akun itu di unggahan Instagram Kemnaker, Rabu (27/4/2022).
Komentar dari akun itu, lalu dibalas oleh admin akun Instagram Kemnaker.
Kemnaker menyebut, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan BSU 2022.
Akan tetapi, Kemnaker tidak menyampaikan kapan tepatnya BSU akan cair pada tahun ini.
"Hallo Rekan @indrawatyy... Saat ini @kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel ya," tulis akun @kemnaker.
Cek Penerima BSU
Sembari menunggu informasi lebih lanjut dari Kemnaker, cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2022.
Berikut cara mengecek penerima BSU 2022 yang Tribunnews.com kutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;
2. Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Login ke dalam akun;
4. Lengkapi profil;
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Nantinya penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, atau BTN).
Kriteria Penerima BSU
Adapun kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Rabu (6/4/2022), dilansir laman Kemnaker.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair? Berikut Cara Cek Penerima BSU dan Kriterianya
