Berita Medan
Dapat Upah Rp 150 untuk Antar Sabu, Satpam Asal Deli Serdang Ini Dituntut 7 Tahun Penjara
Bahwa selanjutnya saksi polisi Rizky Praditya melakukan pembelian terselubung dan menghubungi Mistok (dalam Lidik) dan memesan narkotika jenis sabu
Dan uangnya akan terdakwa berikan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual sebesar Rp 2.750.000, dan harga narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa jual kepada saksi Rizky adalah sebesar Rp 600 ribu pergramnya, sehingga harga total yang akan dibayarkan adalah Rp 3 juta.
"Kemudian terdakwa akan mendapatkan upah dari Mistok sebesar Rp 150.000, setelah narkotika jenis sabu tersebut berhasil di serahkan," beber jaksa.
Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjuut .
(cr21/tribun-medan.com)