Berita Medan

Dapat Upah Rp 150 untuk Antar Sabu, Satpam Asal Deli Serdang Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

Bahwa  selanjutnya saksi polisi Rizky Praditya melakukan pembelian terselubung dan menghubungi Mistok (dalam Lidik)  dan  memesan narkotika jenis sabu

net
Ilustrasi 

Dan uangnya akan  terdakwa berikan setelah narkotika jenis sabu tersebut  laku terjual sebesar Rp 2.750.000, dan harga narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa jual kepada  saksi Rizky adalah sebesar Rp 600 ribu pergramnya, sehingga harga total yang akan dibayarkan adalah Rp 3 juta.

"Kemudian terdakwa akan mendapatkan upah dari Mistok sebesar Rp 150.000,  setelah narkotika jenis sabu tersebut berhasil di serahkan," beber jaksa.

Bahwa  selanjutnya  terdakwa berikut barang bukti dibawa ke  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjuut .

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved