Ramadhan 1443 Hijriyah

Hukum Ziarah Kubur Saat Idul Fitri dalam Islam, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai hukum ziarah kubur saat hari raya menurut

Editor: Dedy Kurniawan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Warga membersihkan dan berdoa di makam keluarga saat melakukan ziarah kubur 

“Aku memohon izin kepada Tuhanku agar aku memohonkan ampun untuknya, Ia tidak memberikan izin untukku. Aku memohon izin agar aku ziarah ke makamnya, Ia memberi izin kepadaku. Maka ziarahlah
kamu ke kubur, karena ziarah kubur itu mengingatkan kepada kematian”.

Baca juga: Tinggal Dua Malam Terakhir, Inilah Rukun dan Syarat Itikaf, Mendulang Pahala Berlimpah

Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad shahih:

“Dulu aku melarang kamu ziarah kubur. Ziarahlah kamu ke kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu
membuat zuhud di dunia dan mengingatkan kepada akhirat”.

Tidak ada waktu tertentu untuk melakukan ziarah kubur, meskipun sebagian ulama menyatakan
pahalanya lebih besar jika dilakukan pada hari-hari tertentu seperti hari Kamis dan Jum’at karena kuatnya hubungan ruh dengan orang-orang yang meninggal dunia, meskipun dalilnya tidak kuat.

Baca juga: Pesonanya Bikin Wulan Guritno Kesengsem Meski Terpaut Usia 15 Tahun, Inilah Arti Nama Sabda Ahessa

Baca juga: Tinggal Dua Malam Terakhir, Inilah Rukun dan Syarat Itikaf, Mendulang Pahala Berlimpah

Dari ini dapat kita ketahui bahwa ziarah kubur setelah shalat ‘Ied, jika tujuannya untuk mengambil pelajaran dan
mengenang orang-orang yang telah meninggal dunia, ketika masih hidup dulu mereka sama-sama merayakan hari raya, memohonkan rahmat untuk mereka dengan berdoa, maka boleh bagi laki-laki.

Adapun bagi perempuan, hukum ziarah kubur bagi perempuan dijelaskan dalam fatwa setelah fatwa ini.

Jika ziarah kubur setelah shalat ‘Ied tersebut bertujuan untuk memperbaharui kesedihan, untuk takziah ke kubur, atau membuat kemah, atau menyiapkan tempat untuk kesedihan, maka hukumnya
makruh.

Karena takziah setelah tiga hari mayat dikebumikan dilarang secara haram atau makruh.

Karena hari raya adalah hari senang dan bahagia, maka tidak selayaknya membangkitkan kesedihan di hari raya.

(*/Tribun-Medan.com) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved