Ramadhan 1443 Hijriyah

Hukum Puasa Orang yang Kerja Berat, Tidak Serta Merta Batal Dari Pagi, Buya Yahya : Haram!

Ibadah puasa yang dilakukan selama satu bulan penuh ini memiliki banyak keutamaan dan kebaikan.

Editor: Dedy Kurniawan
Instagram
Ilustrasi Kerja Berat di Bulan Ramadhan 

TRIBUN-MEDAN.com - Apa hukumnya puasa bagi orang yang bekerja berat? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.

Puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah wajib yang dilakukan setiap umat muslim.

Ibadah puasa yang dilakukan selama satu bulan penuh ini memiliki banyak keutamaan dan kebaikan.


Namun, tidak semua orang mampu untuk mengerjakan ibadah puasa tersebut lantaran alasan tertentu.

Baca juga: Bacaan Doa Nabi Muhammad di Akhir Bulan Ramadhan, Permintaan Sederhana Namun Istimewa

Oleh sebab itu, ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa seperti orang sakit hingga musafir.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam firman Allaf SWT:

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Baqarah ayat 184).

Baca juga: Terlanjur Dihujat Karier Bisa Hancur, Tri Suaka Terbang ke Lampung Mohon Ampun ke Babang Tamvan

Lantas, bagaimanakah hukumnya puasa bagi pekerja berat? Apakah boleh membatalkannya atau buka puasa lebih awal?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum puasa bagi orang yang bekerja berat.

Baca juga: TERUNGKAP Fakta Sebenarnya Seorang Artis Senior Mengemis di Terminal, Fotonya Viral di Media Sosial

Terkait hukum puasa bagi orang yang bekerja berat tersebut dijelaskan Buya Yahya berikut ini.

"Jadi kalo orang bekerja keras, nggak kuat puasa, itu nggak boleh membatalkan dari pagi, hukumnya haram," jelas Buya Yahya.

"Tetep saja dengan kerjaannya tukang becak atau yang lain tukang batu, dari pagi malam sudah sahur pagi niat puasa. Jika di perjalanan nanti gak mampu baru batalin," lanjut Buya Yahya.

"Kalau dia batalin dari awal gak boleh, ini ngatur Allah, kurang ajar kepada Allah," tukas Buya Yahya.

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadin Mubtadi’in mengatakan sebagai berikut:

“Ulama membagi tiga keadaan orang sakit.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved