Ramadhan 1443 Hijriyah

Hukum Puasa Orang yang Kerja Berat, Tidak Serta Merta Batal Dari Pagi, Buya Yahya : Haram!

Ibadah puasa yang dilakukan selama satu bulan penuh ini memiliki banyak keutamaan dan kebaikan.

Editor: Dedy Kurniawan
Instagram
Ilustrasi Kerja Berat di Bulan Ramadhan 

Pertama, kalau misalnya penyakit diprediksi kritis yang membolehkannya tayamum, maka penderita makruh untuk berpuasa. Ia diperbolehkan tidak berpuasa.

Kedua, jika penyakit kritis itu benar-benar terjadi, atau kuat diduga kritis, atau kondisi kritisnya dapat menyebabkannya kehilangan nyawa atau menyebabkan disfungsi salah satu organ tubuhnya, maka penderita haram berpuasa. Ia wajib membatalkan puasanya.

Baca juga: Lebaran Tak Ada Lagi Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah, Begini Curhatan Pilu Keluarga

Ketiga, kalau sakit ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayamum, penderita haram membatalkan puasanya dan tentu wajib berpuasa sejauh ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah.

Sama status hukumnya dengan penderita sakit adalah buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang dengan profesi seperti mereka,” (Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtai’in, Al-Ma’arif, Bandung, Tanpa Tahun, Halaman 189).

Baca juga: Terlanjur Viral Artis Cantik Sedang Mengemis Minta-minta, Belakangan Baru Terjawab Alasannya

Itulah hukum puasa bagi orang yang bekerja berat sebagaimana disampaikan Buya Yahya.

(*/Tribun-Medan.com)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved