Ramadan 2022
Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Ganti Utang Puasa Ramadan, Simak Penjelasannya Menurut Hadis
Perempuan yang memiliki utang puasa Ramadan karena uzur atau suatu alasan dapat menggantinya bersamaan dengan puasa Syawal.
Penulis: Tria Rizki |
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Puasa Syawal merupakan ibadah pelengkap dari puasa Ramadan, sudah dijanjikan oleh Allah SWT yang melakukannya akan mendapatkan pahala seperti seseorang yang berpuasa satu tahun penuh.
Dalam Hadis Riwayat Muslim, puasa Syawal mempunyai beberapa keutamaan yaitu “Siapa saja yang berpuasa Ramadan, kemudian dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.”
Puasa sunah yang dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri diantaranya tanggal 2 hingga 7 syawal.
Menurut NU Online bahwa orang yang berpuasa di luar tanggal 2 hingga 7 Syawal, berpuasa di luar tanggal tersebut sekalipun tidak berurutan tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal seakan berpuasa setahun penuh.
Lantas, Apakah Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan ganti Utang Puasa Ramadan?
Menurut Dr. Ali Jumah Muhammad sebagai Lembaga Fatwa Mesir, mengatakan bahwa ulama fiqih membolehkan untuk menggabungkan utang puasa dengan puasa sunah lainnya, yang dilakukan adalah niat mengganti utang puasa.
Selain itu, untuk perempuan yang memiliki utang puasa Ramadan karena uzur atau suatu alasan dapat menggantinya bersamaan dengan puasa Syawal.
Adapun menurut Anwar Abbas sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan kedua puasa tersebut tidak dapat digabungkan namun harus dikerjakan secara terpisah atau dikerjakan sendiri-sendiri.
“Puasa Ramadan itu hukumnya wajib dan enam hari berpuasa di bulan Syawal itu adlaah sunah, untuk itu kerjakan utang puasa Ramadan terlebih dahulu dan kemudian mengerjakan puasa sunah selama 6 hari di bulan Syawal,” kata Anwar.
Anwar menegaskan bahwa “Berpuasa sunah selama 6 hari di bulan Syawal akan mendapatkan pahala yang sangat besar seperti berpuasa selama satu tahun setelah melaksanakan puasa Ramadan 1443 Hijriyah.”
Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Imam as Suyuti dalam al Asybah wa an nadhairi, menuturkan “Jika seseorang mengganti puasa Ramadan, puasa nazar, atau puasa kafarat pada bulan Arafah dan menggabungkannya dengan niat puasa Arafah. Maka al Barizi berfatwa bahwa hal itu sah dan dia mendapatkan pahala keduanya.”
Walaupun diperbolehkan, ar Ramli dalam Nihayatul Muhtaj mengatakan bahwa mereka hanya mendapatkan pahala sunah dari puasa enam di hari Syawal saja dan tidak mendapatkan pahala secara sempurna.
Selain mendapatkan pahala, puasa Syawal bermanfaat untuk menyempurnakan ibadah yang mungkin belum maksimal saat Ramadan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Berikut Niat Puasa Syawal yang dapat Tribuners amalkan, yaitu :
“Nawaitu shauma ghadin ‘an sittatin min syawwalinn sunnatan lillaahi ta’aalaa.”
Artinya : Aku berniat puasa besok dari enam hari Syawal sunnah karena Allah Ta’ala.
(cr16/tribun-medan.com)