Berita Sumut

PEMILIK Tambang Emas Ilegal di Madina Ditetapkan Tersangka, 12 Ibu-ibu Meninggal Tertimpa Longsor

Polda Sumut menetapkan dua tersangka pada kasus 12 ibu-ibu meninggal dunia tertimbun longsor di bekas tambang emas Ilegal di Kabupaten Mandailing Nata

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN / FREDY SANTOSO
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai soal penahanan 2 tersangka kasus 12 Emak-emak tewas tertimbun longsor tambang emas Ilegal di Mandailing Natal, Senin (9/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menetapkan dua tersangka pada kasus 12 ibu-ibu meninggal dunia tertimbun longsor di bekas tambang emas Ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dua tersangka ialah JP, pemilik lahan sekaligus pemodal dan penampung emas berinisial AP.

Hadi mengatakan saat ini kedua tersangka itu sudah dipenjarakan.

"Saat ini keduanya sedang menjalani proses penahanan di polres Mandailing Natal dan prosesnya tetap kita lanjutkan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Viral oknum ASN diduga selingkuh dengan istri orang hingga punya anak, dilaporkan istri

Baca juga: SIDAK Kantor Dinas dan Camat Perbaungan, Wakil Bupati Sergai Soroti Pelayanan ke Masyarakat

Berdasarkan pengakuan tersangka pemilik lahan sekaligus penyedia alat tambang emas ilegal ini sudah beroperasi kurang lebih 2-3 tahun.

Setelah bekerja mereka pun menjual hasil tambang kepada pengepul dengan harga per gramnya sekitar Rp 772 ribu.

"Jadi masyarakat ini disiapkan lahan oleh si JP kemudian dia melakukan penambangan sendiri setelah mereka mendapatkan itu (emas), menjual. Per gramnya kalo gak salah 772 ribu kepada si pengepul AP."

Terhadap pemilik lahan polisi menjerat dengan pasal UU Cipta kerja jo pasal 158 UU RI no 3 Th 2020 ttg perubahan UU RI nomor 4 Thn 2002 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara dan atau Pasal 359 KUHP.

Terhadap penampung atau pembeli emas digunakan pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang minerba Pasal 161.

Mereka pun terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara.

Baca juga: Wanita Ini Rela Ditiduri Dukun Selama 79 Hari Demi Menjinakkan Sang Suami yang Suka Main Kasar

Baca juga: Korupsi Jilid 2 Peningkatan Jalan di Kisaran, Wadir CV DK Dituntut 2 Tahun Penjara

(cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved