Berita Seleb

Barbie Kumalasari Bela Guru Ngaji yang Cabuli 10 Bocah, Jujur Soal Tujuannya Mau Jadi Pengacara MMS

Baru-baru ini artis kontroversial ini juga nekat menjadi pengacara MMS (69), guru ngaji yang mencabuli 10 muridnya.

Instagram
Barbie Kumalasari jadi pengacara guru ngaji yang cabuli 10 muridnya 

TRIBUN-MEDAN.com - Selain bergelut di dunia hiburan, Barbie Kumalasari diketahui juga merupakan seorang pengacara. 

Baru-baru ini artis kontroversial ini juga nekat menjadi pengacara MMS (69), guru ngaji yang mencabuli 10 muridnya.

Ternyata wanita 39 tahun itu memiliki misi pribadi di baliknya.

Hidung Barbie Kumalasari bernanah
Hidung Barbie Kumalasari bernanah (Kolase Tribun Medan/YouTube Sambel Lalap)

Hal itu yang membuat Barbie Kumalasari tidak goyang saat dihujat warganet karena berada di sisi pelaku pada kasus kejahatan seksual.

"Aku hanya ingin membuktikan diri bisa menjadi pengacara. Aku ambil kasus besar seperti kasus pedofil anak di Depok, Jawa Barat," ucap Barbie Kumalasari di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2022).

Mantan istri siri Galih Ginanjar itu menyebutkan, kasus pedofil adalah musuh banyak orang.

Baca juga: Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Barbie Kumalasari Beber Ciri-ciri Pelaku, Pengacara Kondang Inisial P

Menurutnya menangani kasus tersebut dapat membutikan dirinya apakah layak menjadi pengacara.

"Kasus pedofilia bisa membuktikan aku layak atau tidak bekerja sebagai pengacara," kata Barbie Kumalasari.

Meski tidak mudah, Barbie Kumalasari banyak mendapatkan dukungan berbagai pihak saat mengurusi kasus pedofilia itu.

Salah satunya anggota DPR yang juga artis Rieke Diah Pitaloka.

Barbie Kumalasari jadi pengacara guru ngaji yang cabuli 10 muridnya
Barbie Kumalasari jadi pengacara guru ngaji yang cabuli 10 muridnya (Instagram)

"Pelan-pelan aku ingin membuktikan diri sebagai pengacara," ujar Barbie Kumalasari.

Diwartakan sebelumnya, MMS merupakan oknum guru ngaji di Kota Depok yang tega melampiaskan nafsu bejat pada 10 muridnya.

Kepada wartawan Barbie Kumalasari, mengatakan, perbuatan yang dilakukan kliennya ini terjadi secara spontan.

"Sepertinya sudah menjadi penyakit, kalau kita nilai, karenakan dari kronologi sendiri dia melakukan secara spontan.

Melihat suasana aman, lagi berada di dalam kamar dengan mengajak mengaji menyuruh masuk kamar," kata Barbie di Pengadilan  Negeri Depok, Selasa (26/4/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved