Pembobolan Gudang Kayu
Pembobol Gudang Kayu Dibekuk, Dua Temannya Masih Berkeliaran
Polsek Medan Kota membekuk satu dari tiga pelaku pembobol gudang kayu yang merugikan korbannya hingga puluhan juta
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap satu dari tiga tersangka pembobol gudang kayu milik Hotman Silitonga (54) di Jalan Saudara, No.46 Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.
Adapun tersangka yang ditangkap berinisial ES (31).
Panit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Widi Lumbang Raja mengatakan tersangka ditangkap pada 8 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Menteng II Kecamatan Medan Denai.
Usai ditangkap, tersangka mengakui mencuri bersama dua rekan lainnya Y dan K yang masih dikejar.
Baca juga: PRIA Babak Belur Dihakimi Massa saat Ketahuan Maling Handphone
"Dia mengakui perbuatannya dilakukan bersama 2 yang masih dicari," katanya, Selasa (10/5/202).
Dari tangan tersangka polisi menyita dua unit baterai merk GS 60 amper, 2 unit alat ketam listrik, 2 unit gergaji somel, 2 unit mesin bor, 1 unit power somel dan 2 unit mesin sower panas.
Kejadian ini bermula pada Kamis 5 Mei 2022 pkl 08.00 WIB saat Pelapor tiba di gudang dan mendapati gembok pintunya telah rusak.
Baca juga: Pencuri HP Menangis Ketakutan Hendak Dibunuh Korban, Pelaku: Nangis Nanti Mamak Ku
Kemudian korban membuka gudang bengkel miliknya dan mendapati barang-barang yang ada di gudang telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban datang dan melapor ke Polsek Medan Kota.
Atas perbuatannya pelaku pun dijerat dengan pasal pencurian dan terancam kurungan penjara paling lama 9 tahun.
Sementara kerugian korban ditaksir lebih dari Rp 10 juta.
"Paling lama 9 tahun karena bersama-sama," ucapnya.(cr25/tribun-medan.com)