Berita Seleb
Akhir Kisah Bule Rusia Foto Seksi Tanpa Busana, Kini Bernasib Miris Diusir dari Pulau Dewata
Mereka diusir dan dipulangkan ke negaranya karena telah terbukti melanggar peraturan Perundang-undangan
TRIBUN-MEDAN.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali telah mendeportasi sekitar 194 Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah, sepanjang tahun 2021.
Mereka diusir dan dipulangkan ke negaranya karena telah terbukti melanggar peraturan Perundang-undangan selama berada di Pulau Bali.
Sementara itu dari data bulan Mei 2022 yang dihimpun Tribun Bali, Kanwilkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah mendeportasi WN Rusia Alina Fazleeva dan suaminya, Amdrei Fazleev, Jumat (6/5).
Keduanya dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, karena dinyatakan telah melanggar administratif keimigrasian.
Baca juga: Jarang Dibicarakan, Ariel Noah Bongkar Hubungan dengan Mantan Istrinya Kini, Puji Sarah Amalia
Diketahui, Alina sempat membuat heboh dengan beredarnya video tanpa busana (bugil) di media sosial.
Dalam cuplikan video dan foto, Alina berpose bugil di sebuah pohon besar di kawasan wisata, yakni Objek Wisata Kayu Putih di Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Kanwilkumham Bali juga mendeportasi WN asal Kanada, Jeffrey Douglas Craigen, Selasa (10/5) malam.
Pria yang berprofesi sebagai aktor di negaranya ini dideportasi karena dinyatakan telah melanggar, lantaran melakukan tarian tanpa busana (bugil) di kawasan suci, Gunung Batur, Kintamani, Bangli.
Video tarian bugil yang dilakukan oleh Jeffrey pun viral di media sosial.
Baca juga: Cinta Laura Ngaku Kalah Cantik, Minder Main Bareng Jihane Almira dan Susan Sameh : Wow
Sebelum dideportasi Jeffrey Douglas terlebih dahulu mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama 14 hari.
Dalam beberapa kesempatan, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk (kini menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI) menegaskan, akan mengambil tindakan tegas bagi WNA yang tidak menghormati peraturan yang berlaku.
Pihaknya mengimbau WNA yang akan berwisata ke Indonesia, khususnya ke Bali, agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.
"Silakan nikmati keindahan Pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Terkuak Hubungan dengan Mantan Istri, Ariel NOAH Puji Sarah Amalia Setinggi Langit Soal Ini
Terkait dengan hal itu, Pemerintah Propinsi (Pemprov) Bali memberikan apresiasi terhadap kinerja Kanwil Kemenkumham Bali.
Apresiasi itu disampaikan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati saat menghadiri serah terima jabatan dan pisah sambut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali yang digelar di Trans Resort Hotel, Rabu (12/5).
Baca juga: Deretan Artis Karo Ini Sukses di Dunia Hiburan Tanah Air, Lyodra Ginting Hingga Agita Bangun
