Kondisi Mulut Tersumpal Celana, Janda Dipaksa Layani Nafsu Maling, Tetangga Korban Dibuat Gempar
Korban yang syok tentu saja berteriak minta tolong. Namun, pelaku yang sudah sangat nafsuan berusaha menghentikan teriakan korban.
Tidak lama, dia langsung menghentikan aksinya itu.
Diduga karena takut, karena korban melihat wajahnya dengan jelas.
Tersangka sempat meminta maaf.
Kemudian mengembalikan handphone korban dan melempar perhiasan korban lalu pergi meninggalkan rumah.
Tersangka mengaku awalnya dia nekat mencuri karena faktor ekonomi.
Kemudian nekat melakukan aksi cabul karena nafsu.
"Saya tiba-tiba kepengen seperti itu. Kebutuhan hidup tidak punya uang," ujar tersangka kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (9/5/2022).
Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah memiliki istri dan anak ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan, korban mengalami trauma dan terdapat sejumlah luka di tubuh.
"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.
Selalulah berhati-hati menjaga kondisi rumah atau tempat yang dihuni. Sebab, kejahatan bisa mengintai kapanpun dan dimanapun.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Pekanbaru