Penjelasan Polda Jateng Terkait Dua Anggota Polisi Diduga Gelapkan Uang Negara Polres Blora Rp 3 M

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi berkomitmen untuk tidak menutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.

KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA
Suami istri yang berprofesi sebagai polisi, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani saat berada di Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Dua anggota Polres Blora terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 3 miliar.

Keduanya yakni Briptu EM dan Bripka EFJ, merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Qudusy menyatakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi berkomitmen untuk tidak menutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, yang merugikan masyarakat serta keuangan negara.

Hal ini dibuktikan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut oleh Polres Blora hingga selesai (P 21). Dan saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.

"Polda Jateng menghormati proses hukum yang berlaku terhadap kedua tersangka pelaku tindak pidana korupsi tersebut," kata Kombes Iqbal, dalam keterangan persnya, Kamis (12/5/2022).

Lanjut Iqbal, terkait proses pemeriksaan pelanggaran disiplin maupun kode etik terhadap Bripka EFJ dan Briptu EM, Bidpropam Polda Jateng masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.

Nantinya putusan inkrah pengadilan akan menjadi dasar  proses pemeriksaan internal oleh Propam Polri.

"Apabila terbukti bersalah, Keduanya (EFJ dan EM) dapat dijerat dengan pasal pelanggaran disiplin dan kode etik sehingga bisa disidangkan melalui proses sidang kode etik maupun sidang disiplin," tegas dia.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran oleh anggota Polri, dimohon untuk segera melaporkan ke seksi Propam Polres terdekat atau langsung ke Bidpropam Polda Jateng.

"Laporan bisa melalui aplikasi, WhatsApp, laporan tertulis maupun hadir secara langsung. Tentunya dengan dilengkapi data dukung yang lengkap.

Terakhir, Iqbal menyatakan, bahwa Polda Jateng berkomitmen untuk terus membentuk postur anggota Polri yang baik sehingga mampu menjadi pelindung dan pengayom masyarakat yang baik sesuai tuntunan undang-undang dan harapan masyarakat.

Sementara itu, kasus yang menjerat Briptu EM dan Bripka EFJ telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. 

Keduanya pun telah ditahan.

Dalam perkembangannya, uang senilai Rp 3 miliar yang diduga tidak disetorkan ke PNBP tersebut telah dikembalikan sebesar Rp 1,4 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, Rabu (11/5/2022), menyampaikan bahwa masih ada selisih Rp 1,6 miliar yang belum dikembalikan.

"Keduanya terlibat perkara dugaan korupsi penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021."

"Dalam hal ini keduanya sudah kami tahan untuk proses penyidikan dan dititipkan di Rutan Blora," ucap Jatmiko.

Jatmiko juga mengungkapkan kerugian yang ditimbulkan dari dugaan kasus tersebut.

"Kerugian yang dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 3 milliar. Tetapi perlu digaris bawahi, dari angka tersebut tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp 1,4 miliar."

"Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora itu sekitar Rp 1,6 Miliar," jelasnya.

Diterangkannya, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. Berkas keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

"Keduanya merupakan suami-istri. Suami yakni EFJ bertugas di bagian Humas Polres Blora, Sedangkan Istrinya yakni EM bertugas di Satlantas Polres Blora di bagian bendahara di Samsat Blora."

"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan," terangnya, dikutip Tribun Jogja dari laman Tribunjateng.com.

Jatmiko menuturkan beberapa barang bukti juga telah diamankan di antaranya beberapa kendaraan bermotor, handphone, beberapa dokumen, buku rekening.

Kronologi

Dilaporkan bahwa suami-istri anggota Polres Blora terjerat Kasus Korupsi setelah diduga tidak menyetorkan anggaran ke khas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 senilai Rp 3 miliar.

Kasus ini telah dilimpahkan dari penyidik Polres Blora ke Kejaksaan Negeri.

Berdasarkan keterangan, dana Rp 3 miliar yang tidak disetorkan ke PNBP diduga malah digunakan kedua terduga untuk investasi online.

Suami-istri anggota polisi yang diduga terlibat kasus tersebut, yakni Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani. Keduanya merupakan sepasang suami istri, laporan kompas.com dikutip Tribun Jogja hari ini.

Awal mula terkuaknya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat oknum anggota polisi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah telah dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko.

"Harusnya yang disetor ke PNBP itu setahun sekitar Rp 17.747.000.000 tapi ternyata yang disetorkan cuman Rp 14 miliar," ucap Jatmiko saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (11/5/2022).

"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp 3 miliar. Dan di situlah ada permainan yang tidak disetorkan," imbuh dia.

Jatmiko juga menerangkan uang negara yang tidak disetorkan ke negara tersebut ternyata malah digunakan untuk investasi online PayPal.

Menurutnya, Eka yang menjabat sebagai bendahara penerima bertugas untuk menerima PNBP dari bendahara penerima pembantu.

Namun, uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara malah dititipkan ke suaminya.

Kejaksaan menyebut alasan Eka menyetorkan uang tersebut ke suaminya, karena ia sedang mengurus anaknya yang masih kecil dan sering rewel.

"Tetapi oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee, akhirnya dalam pemeriksaan tutup buku di akhir tahun diketahui uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara," jelas dia.

Dari hasil investasi online PayPal, Fany sempat mendapatkan uang senilai Rp 150 juta. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk membeli mobil yang saat ini dijadikan sebagai barang bukti.

"Menurut cerita dia, setelah mendapatkan fee itu (uang yang ada di PayPal) mau ditarik lagi enggak bisa," jelas dia.

Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha untuk mengembalikan uang itu.

"Kerugian yang dialami Polres Blora sekitar 3 miliar tetapi sudah dikembalikan oleh para tersangka sekitar Rp 1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 1,6 miliar," ujar dia.

Maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

"Di sini kita dakwakan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto 55," terang dia. Saat ini keduanya telah dibawa ke rutan Blora untuk menjalani penahanan.

"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," ujar dia.

Sementara untuk barang bukti yang disita antara lain, kendaraan bermotor, ponsel, sejumlah dokumen hingga buku rekening.

(*/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved