Kasus Pencabulan

TAK DINYANA, Tersangka Kasus Cabul yang Tewas di Ruang Satreskrim Ternyata Mau Nikah Sama Korban

Informasi diperoleh Tribun-medan.com di Polresta Deliserdang, Ragil belum genap 24 jam mendekam di sel Polresta Deliserdang.

TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara, tempat Ragil dibawa setelah ditemukan tewas gantung diri di ruang Kasubnit Satreskrim Polresta Deliserdang. 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Irwanto alias Ragil, terduga tersangka cabul yang meninggal di ruang Kasubnit Satreskrim Polresta Deliserdang, ternyata mau berdamai dengan korban.

Menurut keterangan keluarga, Kasman Harahap. Ragil yang masih berusia 19 tahun itu ditangkap di kawasan Sibolangit, pada Selasa (10/5/2022) kemarin.

Ia ditangkap atas kasus dugaan pencabulan, terhadap seorang wanita berinisial A (17) warga Deliserdang.

"Dia ditangkap di Sibolangit, siang hari tempat Abang angkat nya saat bekerja di bengkel. Ditangkap sama orang tua wanita itu dan anggota Polresta Deliserdang," kata Kasman kepada Tribun-medan, Kamis (12/5/2022).

Kasman menambahkan, setelah pada siang penangkapan. Malamnya pihak keluarga dikabari oleh personel Polresta Deliserdang.

"Kami ditelpon sama orang polres, bilang ada yang mau ketemu. Lalu kita dikasih surat penangkapan jam sembilan malam, jam satu siang ditangkap di daerah Sibolangit," sebutnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan setelah mengetahui penangkapan terhadap Ragil. Pihak keluarga berencana melakukan mediasi dengan keluarga korban.

Mediasi tersebut dilakukan, untuk melakukan perdamaian diantara keluarga. Namun, belum sempat bermediasi Ragil dinyatakan meninggal gantung diri oleh polisi di ruang penyidik.

"Kita sudah ada rencana untuk kooperatif, bagaimana untuk mediasi malam nya dengan keluarga si perempuan, bahwasanya memang mau kita nikahkan. Tiba - tiba dapat kabar sudah meninggal," ujarnya.

Menurutnya ada kejanggalan terhadap kematian Ragil. Keluarga pun berencana melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sumut.

"Kami akan adukan ke Propam, bila perlu sampai ke mabes Polri. Secara logika nya saya melihat itu ada kejanggalan-kejanggalan disitu," ucapnya.

Sebelumnya, I alias Ragil, tersangka pencabulan bikin geger Polresta Deliserdang.

Pasalnya, pada Rabu (11/5/2022) pagi tadi, tersangka pencabulan ini ditemukan tewas tergantung di ruang Kasubnit Sat Reskrim Polresta Deliserdang.

Jenazahnya ditemukan petugas pukul 07.30 WIB.

Pascakejadian, jenazah tersangka pencabulan ini kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan untuk diautopsi.

Informasi diperoleh Tribun-medan.com di Polresta Deliserdang, Ragil belum genap 24 jam mendekam di sel Polresta Deliserdang.

Saat ditemukan, lehernya terlilit kabel.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved