Kematian Irwanto

LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Irwanto di Ruang Kasubnit Polresta Deliserdang

LBH Medan meminta Polda Sumut mengusut tuntas kasus kematian tersangka tindak pidana pencabulan di ruang Kasubnit Satreskrim Polresta Delisedang.

LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Irwanto di Ruang Kasubnit Polresta Deliserdang

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, meminta Polda Sumut mengusut tuntas kasus kematian tersangka dugaan tindak pidana pencabulan di ruang Kasubnit Satreskrim Polresta Deliserdang pada Rabu (11/5/2022) lalu.

Kematian Irwanto alis Muhammad Ragil menimbulkan kejanggalan dan tanda tanya besar pihak keluarga serta masyarakat khususnya Deliserdang.

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, seperti diberita di media, kejanggalan meninggalnya Irwanto alis Muhammad Ragil disampaikan oleh pihak keluarga yang bernama Kasman Harahap.

"Di mana pihak keluarga menjelaskan secara logikanya melihat kejadian itu menimbulkan kejanggalan-kejanggalan," katanya, Sabtu (14/5/2022).

Lanjut Irvan LBH Medan menduga meninggalnya Irwanto alis Muhammad Ragil syarat akan kejanggalan, hal tersebut bukan tanpa alasan.

"Berdasarkan informasi yang diterima LBH Medan dari rekan media yang telah mewawancarai pihak keluarga dan foto-foto korban bahwa adanya kejanggalan. Pascajenazah korban dibawak ke rumah, keluarga korban penasaran dan membuka kain kafan Irwanto ternyata ketika diperiksa, diduga tubuh korban Irwanto penuh lebam atau memar. Adapun diketahui korban ada memar di pinggang dan di lengan termasuk di dekat rusuk korban,"ungkapnya.

LBH Medan juga menyoroti dugaan kejanggalan lainya yang dialami korban, sambungnya, diketahui korban diduga ditangkap di daerah karo atas dugaan tindak pidana pencabulan pada Selasa tanggal 10 Mei 2021, sekitar siang hari dan pasca penangakapan tersebut korban dibawak ke Polresta Deli Serdang untuk diambil keteranganya sebagai tersangka.

"Korban diperiksa mulai sore hingga pagi esok harinya. Artinya pemeriksaan tersebut sudah barang tentu dibawah pengawasan penyidik dan atau penyidik pembantu, kata Irvan.

Tidak hanya itu saja, lanjutnya, LBH Medan menduga ada kejanggalan pada prosedur pemeriksaan korban.

Pertama, Irwanto diperiksa tanpa didamping penasehat hukum, yang mana seharusnya itu dilakukan mengingat masa hukuman lebih dari 5 tahun.

Sebagaimana amanat Pasal 56 ayat (1) KUHAP “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

"Artinya jika meninggalnya Irwanto sebegaimana dikatakan pihak Polresta Deliserdang diduga karena bunuh diri, sudah dapat dipastiakn hal tersbut tidak akan terjadi jika saat pemerikasaan didamping oleh penasehat hukum. Hal ini jelas menggambarkan adanya dugaan kesalahan prosedur pihak Polresta Deliserdang saat melakukan pemeriksaan. Oleh karena itu LBH Medan sebagai lembaga yang konsen terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), meminta pihak polda sumut mengusut tuntas dan transparan perkaranya," tegasnya.

Lalu, sambung Irvan, ditemukanya banyak lebam dan memar pada tubuh Irwanto di antaranya pada bagian pinggang dan lengan korban termasuk dekat rusuk.

Kejanggalan ini sudah seharusnya dijelaskan pihak Polresta Deliserdang kepada keluarga Irwanto dan publik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved