Kematian Irwanto
LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Irwanto di Ruang Kasubnit Polresta Deliserdang
LBH Medan meminta Polda Sumut mengusut tuntas kasus kematian tersangka tindak pidana pencabulan di ruang Kasubnit Satreskrim Polresta Delisedang.
"Apakah memang bunuh diri atau diduga adanya penyiksaan terhadap korban. Jika nanti ditemukannya adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran kode etik maka Polda Sumut harus berlaku adil dan tegas. Hal itu untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban dan menghindari prespektif negatif masyarakat," ucap Iravn.
"LBH Medan menduga kejanggalan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 D, KUHP Pasal 351 ayat (3), Pasal 18 ayat (4) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)," sambungnya mengakhiri.
(mft/tribun-medan.com)