Berita Medan

PRIA Paruh Baya Pecandu Narkoba Diserahkan Polisi ke Tempat Rehabilitasi, Proses Hukum Tetap Lanjut

Seorang pecandu dan pemakaian narkoba di ringkus polisi. Pelaku diketahui bernama, Mangaratua Saragih berusia lima puluh dua tahun.

HO
Pria paruh baya pencandu narkoba saat diserahkan ke tempat rehabilitasi. 

Selanjutnya, akan diserahkan ke Kejaksaan untuk segera dilakukan persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku ini akan dilakukan rehabilitasi selama satu bulan, untuk proses perkaranya tetap lanjut sampai ke sidang di Pengadilan," bebernya.

Kemudian, ia mengatakan terhadap pria paruh baya itu dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 dan 127 Undang - undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 20009 tentang narkotika.

Baca juga: PERNAH Satu Penjara, Angelina Sondakh Beber Ternyata Dewi Perssik Pernah Disemprot Napi Lain

Baca juga: Baru Targetkan Rekor Pengiriman ke Luar Negeri, Tiba-tiba India Larang Ekspor Gandum, Ini Alasannya

(cr11/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved