Penikaman Tiga Remaja

Satu dari Sembilan Tersangka Penikaman Pelajar di Terminal Futsal Dipenjarakan Polrestabes Medan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Maulana mengatakan sudah menahan satu dari sembilan tersangka penikaman

Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Sembilan remaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan dan penikaman terhadap tiga orang pelajar.

Penganiayaan dan penikaman itu terjadi di depan Terminal Futsal, Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, pada Selasa (10/5/2022) lalu.

Kesembilan pelaku yang masih berstatus pelajar itu yakni berinsial AS, KG, MG, JM, JB, GR, DH, DT dan MR.

Para pelaku melakukan penganiayan dan penusukan terhadap pelajar berinsial MA, AZ, dan MR.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, dari kesembilan pelaku hanya satu orang yang terpaksa harus dilakukan penahanan.

Baca juga: PELAKU Penikaman Terduga Begal di Sunggal Tidak Ditahan, Terkuak Alasan Polisi

Sementara itu, delapan lainnya tidak ditahan dan diserahkan kepada orang tua, namun wajib lapor.

"Kami melakukan penahanan terhadap satu orang berinisial AS," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Minggu (15/5/2022).

Ia juga membeberkan, peranan para pelaku saat kejadian.

Pelaku AS melakukan penikaman terhadap korban menggunakan benda tajam ke bagian punggung sebelah kiri sebanyak satu kali.

AS juga menusuk pada bagian badan belakang sebelah kanan sebanyak satu kali.

Baca juga: Kabar Terkini Artis Bigo Live Medan yang Jadi Korban Penikaman dan Perampokan di Depan Dharmawangsa

"AS ini juga menusuk korban lainnya mengunakan benda tajam yang sama, ke bagian Punggung sebelah kiri sebanyak satu kali, dan menusuk pada bagian di bawah ketiak sebelah kiri," sebutnya.

Fathir menjelaskan, untuk pelaku KG berperan memukul para korbannya sebanyak tiga kali menggunakan pipa aluminium, dengan cara membabi buta. 

Sementara, pelaku MG menendang salah satu korban sebanyak dua kali dan memukul menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali.

Pelaku JM juga menendang salah satu korban sebanyak satu kali pada bagian tangan, pelaku JB menendang salah satu korban sebanyak satu kali pada bagian bahu, dan melempar batu sebanyak satu kali kearah kelompok korban. 

Baca juga: Tempo 24 Jam Pelaku Penikaman di Desa Saitagaramba diamankan Polres Nias

Pelaku GR juga ikut memukul salah satu korban menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, DH ikut mengejar para korban dan memukul. 

Pelaku DT memukul salah satu korban menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali dan MR ikut mengejar para korban dan memukul.

"Dari kejadian itu kami menetap sembilan orang tersangka. Mereka itu status nya masih pelajar dan dalam waktu dekat ini mereka semua akan melaksanakan ujian," ucapnya.

Kemudian, mantan Kapolsek Medan Baru ini juga membeberkan motif dari kejadian tersebut bermula ketika, adanya pertandingan futsal antara kelompok pelaku dan korban.

"Motifnya, jadi para pelajar ini pada waktu kejadian tersebut mereka sedang melangsungkan pertandingan futsal," kata Fathir.

Saat bertanding, kebetulan kelompok pelaku kalah dan terjadilah saling ejek antara kedua belah pihak.

"Jadi ketika bertanding itu ada pihak kalah, lalu saling ejek. Sehingga ada salah satu kelompok yang merasa tersinggung kemudian terjadi perkelahian," bebernya.

Lalu, peristiwa perikaian tersebut menimbulkan korban luka akibat tertusuk benda tajam. Sehingga para korban dilarikan ke rumah sakit dan masih menjalani perawatan medis.

"Dari saling ejek sehingga saling berantem, muncullah tiga korban yang kondisinya masih di rawat, karena ada beberapa luka tusuk yang diakibatkan oleh benda tajam," ungkapnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dipakai oleh para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban.

"Kami juga mengamankan benda tumpul kemudian, senjata tajam berupa pisau yang digunakan untuk melukai korban," katanya.

Ia mengatakan, atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

"Untuk mereka dikenakan pasal 80 ayat 2 dengan sanksi pidana 5 tahun," pungkasnya.(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved