Berita Seleb

Terungkap, Cincin Kawin Artis Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Berhiaskan Darah Mereka, Intip Potretnya

Kehidupan Pernikahan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjadi salah satu topik menarik yang diperbincangkan netizen baik di dunia nyata maupun dunia maya

Kolase Tribun Medan/IST
Bukan Bertabur Berlian Mewah, Cincin Kawin Pernikahan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Justru Berhiaskan Gabungan Darah Mereka Berdua 

Dilansir dari laman Nova.ID pada artikel 2018 silam, cincin pernikahan mereka ternyata memadukan emas dan darah dari keduanya.

Setelah sah menikah, Ardi dan Nia sempat menjelaskan makna cincin kawin mereka.

"Ini merahnya dari darah kita," kata Ardie sambil menunjukkan cincin berlapis emas yang dikenakan di jari manisnya beberapa waktu lalu.

Pemilihan cincin tersebut ternyata sudah disepakati oleh Nia dan juga Ardi.

"Ini idenya gabungan kita berdua, jadi ini cincin ibarat satu dunia."

"Ada kita berdua, kita yang dari awal sendiri-sendiri sekarang dipersatukan," jelas Nia Ramadhani.

Kabarnya, cincin unik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tersebut dipesan khusus dari Thailand.

Tampak manis dan simpel, cincin kawin mereka ternyata tak bertaburkan berlian mewah lho Tribuners tapi ada darah Nia dan Ardi.

"Saya gabungin darah saya dan Ardi, daripada saya taruh berlian di dalamnya,"

"akan lebih berarti darah suami saya," kata Nia Ramadhani.

Sebelum Terjerat Narkoba Bersama Ardi Bakrie & Direhab, Ini Sederet Aksi Kontroversial Nia Ramadhani

Baca juga: Pantas Bambang Trihatmodjo Lengket Terus, Mayangsari Punya Rahasia Bikin Pangeran Cendana Betah

Nia Ramadhani dan Aburizal Bakrie
Nia Ramadhani dan mertuanya Aburizal Bakrie (IST)

Tak hanya itu saja, ibu 3 anak itu juga rela mengganti namanya setelah resmi dipersunting oleh Ardi Bakrie.

Dikutip dari artikel GridHits.ID, penggantian nama tersebut, dilakukan melalui sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada kamis (28/10/2010) lalu.

Supradja mengatakan, permohonan ganti nama itu diajukan sendiri oleh Nia Ramadhani pada tanggal 30 September 2010.

Kemudian, pada 21 Oktober pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menggelar sidang perdana dengan agenda sidang pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi.

Bukti yang dimaksud, menurut Supradja, berupa kartu identitas Nia, seperti kartu keluarga, surat kelahiran, dan surat nikah.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved