Pelaku Penganiayaan Berkeliaran
Injak-injak Anak di Bawah Umur, Pelaku Dibiarkan Berkeliaran oleh Polres Pelabuhan Belawan
Pelaku yang injak-injak anak di bawah umur dibiarkan berkeliaran oleh Polres Pelabuhan Belawan dan tidak ditangkap sampai saat ini
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - IRH, remaja berusia 14 tahun yang dikeroyok satu keluarga dan sempat diinjak-injak mengalami trauma berat.
Korban masih merasa ketakutan, lantaran pelakunya dibiarkan berkeliaran oleh Polres Pelabuhan Belawan.
Sampai saat ini, Polres Pelabuhan Belawan belum juga menangkap para pelaku.
Padahal, kasusnya sudah berjalan sejak Februari 2022 lalu.
"Kami sudah tiga kali dipanggil. Waktu itu kami juga sudah membawa saksi untuk memberikan keterangan, kata Julianti Sihombing, ibu kandung IRH, Senin (16/5/2022).
Julianti mengatakan, dia tidak tahu apa alasan polisi membiarkan pelaku tidak ditahan.
Padahal, anaknya selalu ketakutan setelah kejadian mengerikan itu.
"Kami malah akan dipanggil lagi untuk membawa saksi. Kalau saja polisi datang langsung ke TKP, mungkin akan banyak yang memberikan keterangan," kata Julianti Sihombing.
Sebagai keluarga kurang mampu, Julianti Sihombing tidak tahu lagi harus mengadu kemana.
Sebab, kata dia, setelah kejadian, pelaku yang terdiri dari kakak beradik dan neneknya itu masih berupaya mengintimidasi anaknya.
"Kami harap agar pelaku ditangkap, khususnya yang kategori orang dewasa," harap Julianti.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Syahputra mengatakan bahwa diantara terlapor merupakan anak di bawah umur.
"Ini kan kasus anak di bawah umur. Keduanya sudah kami panggil," kata Rudy.
Baca juga: Derita Boru Sihombing, Anaknya Diseret Diinjak-injak, Tapi Pelakunya Tidak Ditangkap Polisi