402 Kontainer Ditahan

Petani Rugi Hingga Rp 103,6 M, Pascaditahannya 402 Kontainer di Kapal yang Berisi Komoditi Pertanian

Terdapat 402 kontainer yang mengangkut komoditi pertanian asal Sumut di dalam Kapal MV Mathu Bhum ditahan TNI AL.

Penulis: Anugrah Nasution |

Petani Rugi Hingga Rp 103,6 M, Pascaditahannya 402 Kontainer di Kapal yang Berisi Komoditi Pertanian

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Terdapat 402 kontainer yang mengangkut komoditi pertanian asal Sumut di dalam Kapal MV Mathu Bhum yang ditahan TNI AL karena membawa 34 kontainer bahan baku minyak goreng (migor) milik CMA CGM Lines dan Yang Ming Lines yang akan diekspor ke Malaysia.

Hingga kini, TNI AL masih melakukan penahanan terhadap seluruh awak kapal serta ratusan kontainer di dalamnya.

Landen Marbun kuasa hukum pemilik kapal MV Mathu Bhum mengatakan, hal itu pun membuat petani merugi ratusan miliar lantaran barang lain yang berada di kapal tersebut mulai membusuk.

"Barang di kapal itu bukan hanya bahan baku migor, tapi banyak barang hasil pertanian. Sudah lebih dari seminggu barang tidak bisa dikirim lantaran ikut ditahan," kata Landen Marbun, Pengacara pemilik kapal MV Mathu Bhum, Senin (16/5/2022).

Landen menjelaskan ada 114 teus barang di kapal MV Mathu Bhum yang rusak akibat membusuk.

Di mana 36 teus merupakan muatan sayur dari petani asal Berastagi senilai Rp 3,6 miliar serta 78 teus berisikan udang dan ikan beli dari penghasil tambak senilai Rp 100 miliar.

"Total estimasi kerugian langsung dari petani sayur dan petani tambak Sumatera Utara mencapai Rp 103,6 miliar," ungkapnya.

Mantan anggota DPRD Medan ini menegaskan bahwa 34. kontainer bahan baku migor yang dipersoalkan oleh TNI AL telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan untuk melakukan ekspor seperti.

Menurut dia izin dokumen atas ekspor dari Bea Cukai Medan telah menerbitkan ekspor bahan baku migor itu sebelum adanya larangan pemerintah.

Landen pun mengkhawatirkan kerugian lain berkurangnya kepercayaan dari pihak yang akan membeli barang dari Indonesia.

"Ini kerugian yang tidak kalah besar, kepercayaan dari pembeli di luar negeri. Akibatnya merek dagang akan hancur, nilainya bahkan lebih dari ratusan miliar. Ini Barang Exsport dan pemerintah sedang serius mendorang agar Export Negara kita bisa meningkat tutur," tuturnya.

Landen mempertannyakan siapa yang akan bertanggungjawab atas kerugian yang dialami atas hal tersebut.

Mereka pun berencana akan melayang surata permohonan pelindung hukum kepada Kepala Staf Angkatan Laut.

"Dalam waktu dekat kami akan layangkan surat Permohonan Perlindungan Hukum ke KSAL. Kami yakin ini ada yang salah informasi dan laporan kepada pimpinannya, ada laporannya tidak utuh sehingga informasinya tidak sampai kepada Kasal dengan Benar," kata Landen.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved