38 Warga Binaan Lapas Labuhan Bilik Disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan, Cari Calon Tamping

Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuhan Bilik menggelar sidang terhadap 34 orang warga binaan.

Istimewa
Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuhan Bilik menggelar sidang terhadap 34 orang warga binaan, Selasa (17/5/2022).  

TRIBUN-MEDAN.COM, BATUBARA- Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuhan Bilik menggelar sidang terhadap 34 orang warga binaan, Selasa (17/5/2022). 

Kepala Lapas Labuhan Bilik, Armen Zein mengatakan, sidang TPP ini untuk menetapkan warga binaan yang pantas menjadi tamping kegiatan kerja, kegiatan keagamaan, kesehatan, olahraga, kesenian, dapur dan kebersihan lingkungan. 

"Warga binaan dapat diangkat sebagai pemuka atau tamping, sebagai salah satu upaya mendorong keikutsertaan dalam pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Dimana Tamping sendiri merupakan narapidana yang membantu kegiatan pemuka. Dan pemuka adalah narapidana yang membantu petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di Lapas," ujarnya kepada Tribun-Medan.com. 

Ia menyampaikan, setiap tamping dalam menjalankan tugas dan kewajiban dengan ikhlas dan bertanggungjawab. Jadi, dalam sidang tersebut, Warga Binaan Lapas Labuhan Bilik diberi penjelasan mengenai persyaratan menjadi tamping sebagaimana diatur dalam Permenkumham No.9 Tahun 2019.

“Syarat untuk menjadi tamping telah menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan, telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana. Tidak pernah melanggar tata tertib, sehat jasmani dan rohani dan mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus," katanya. 

Selain itu, kata dia, pemuka dan tamping dilarang membantu petugas dalam bidang administrasi perkantoran, administrasi teknis, registrasi, pelayanan medis kesehatan. Dan pengamanan serta pemuka dan tamping dilarang berada di lingkungan steril area.

“Pemuka dan tamping mempunyai kewajiban untuk berperilaku yang dapat dijadikan teladan bagi Narapidana lainnya. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan, menjaga kerukunan kehidupan di dalam Lapas, menghindari timbulnya konflik antar suku, agama, ras, dan antar golongan," ujarnya. 

Setelah sidang TPP selesai dan hasil rekomendasi dari tim keluar, maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Lapas mengenai Pengangkatan Tamping pada Lapas Kelas Labuhan Bilik.

(*) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved