Ayah dan Anak Kompak Rampok Ibu Muda, Polisi Berikan Tindakan Tegas Saat Menangkap Pelaku

Dalam kasus kejahatan itu, sang ayah berinisial E berperan sebagai eksekutor pembacokan dan MM berperan sebagai pengendara motor.

Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ayah sebagai orang tua harusnya memberikan contoh yang baik bagi anak-anaknya.

Tapi, hal itu tidak berlaku bagi pria berinisial E (46) dan putranya MM (21). Ayah dan anak itu justru sama-sama melakukan perampokan dengan kekerasan.

Polisi pun sudah berhasil menangkap keduanya, yakni E dan MM.

Keduanya ditangkap di Kampung Padarame, Sukanegara, Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (16/5/2022).

Baca juga: Raffi Ahmad Beri Makan Harimau dan Gajah saat Tinjau Lahan di Medan Zoo Simalingkar

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya sempat menginterogasi kedua pelaku sebelum ditangkap di Kampung Padarame.

"Saat diinterogasi, mereka mengaku melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama," papar Zain, dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Dalam kasus kejahatan itu, E berperan sebagai eksekutor pembacokan dan MM berperan sebagai pengendara motor.

"Pelaku E berperan sebagai eksekutor dan MM joki yang mengendarai motor," sebut Zain.

Kemudian, usai diinterogasi, E dan MM diminta menujukkan barang bukti yang digunakan saat membacok dan hendak membegal korban oleh kepolisian.

Bukannya menunjukkan barang yang dimaksud, E dan MM justru hendak melarikan diri. Menurut Zain, karena mencoba kabur, polisi melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku.

Baca juga: Jabatan Anies Baswedan Bakal Berakhir, Nama Jenderal Polisi Ini Muncul Jadi Kandidat Pj Gubernur DKI

Namun, Zain tak menjelaskan siapa pelaku yang dikenai tindakan tegas terukur.

"Saat diminta untuk menunjukan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, keduanya berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota di lapangan," urai Zain.

Diberitakan sebelumnya, aksi pembacokan dan percobaan pembegalan itu terjadi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 21 April 2022, saat korbannya GJ (22) hendak menitipkan kedua anaknya di rumah kakaknya sebelum berangkat bekerja.

Di tengah perjalanan, korban yang menggunakan sepeda motor dipepet oleh E dan MM yang juga menggunakan sepeda motor. Hal itu terjadi sekitar pukul 06.20 WIB.

Salah satu pelaku lalu memukul muka korban dan membacok kepala dan tangan kiri korban menggunakan golok. Korban dan kedua anaknya pun terjatuh.

Korban yang berteriak langsung mencuri perhatian warga. Lantaran takut di massa, motor milik GJ ditinggal oleh pelaku.

Usai kejadian, korban lalu membuat laporan ke kepolisian.

Polres Metro Tangerang Kota lantas menangkap E dan MM pada 16 Mei 2022.

Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

(*/tribun-medan.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved