Jabatan Anies Baswedan Bakal Berakhir, Nama Jenderal Polisi Ini Muncul Jadi Kandidat Pj Gubernur DKI
Salah satu nama calon Pj Gubernur DKI yang sempat terdengar untuk menggantikan Anies Baswedan adalah sosok Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
TRIBUN-MEDAN.COM - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
Berkaitan dengan itu, meski belum diumumkan secara resmi, bermunculan sejumlah nama untuk menggantikan Anies Baswedan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Salah satu yang sempat terdengar adalah sosok Kapolda Metro Jaya saat ini, Irjen Pol Fadil Imran.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik buka suara soal peluang Irjen Pol Fadil Imran menjadi Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta.
Baca juga: Momen Raffi Ahmad Beri Makan Harimau dan Tinjau Lahan di Medan Zoo Simalingkar
Menanggapi hal ini, Taufik mengatakan bila Fadil Imran belum pernah menjadi penjabat di Jakarta.
"Kapolda Metro, kan dia belum pernah menjadi penjabat di Jakarta, karena mengawal Jakarta itu ya harus yang udah paham. Kan dia ketemunya walaupun setahun-setahun tapi dia ketemunya dua tahun tiga bulan, walaupun kata Pak Mendagri setahun bisa diangkat lagi," ujarnya dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (17/5/2022).
Sehingga, Pimpinan DPRD DKI ini menyebut sosok yang tepat untuk menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
Menurut Taufik, adapun tiga keunggulan dari sosok Heru yakni pernah berkarier sejak jadi staf hingga sebagai penjabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Kemudian ia juga memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi, terlebih ia kini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Terakhir, Heru disebutnya memiliki kompetensi memadai dan punya banyak relasi dengan para anggota legislatif.
Baca juga: Pemprov Sumut Genjot Program Digitalisasi di Segala Sektor, Berharap Hal Ini Terjadi
"Kalau saya melihat gini, ada tiga kriteria, pertama bahwa orang ini paham soal Jakarta, kedua punya kedekatan dengan Presiden, ketiga punya komunikasi baik dengan legislatif. Tiga ini harus dimiliki oleh sosok Pj," imbuhnya.
Sebagai informasi, setelah Anies lengser pada Oktober 2022 mendatang, kursi DKI 1 akan diisi penjabat yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi.
Penjabat tersebut bakal mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sampai Pilkada serentak pada 2024 mendatang.
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan itu, Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) yang mengusulkan nama kepada Presiden Joko Widodo untuk memilih nama sebagai Pj Gubernur.
Kata Pengamat soal Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran disebut berpeluang besar untuk menjadi penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan bahwa pengisian Pj Kepala Daerah oleh Kapolda memang diatur dalam Kementerian Dalam Negeri.
Sejumlah Kapolda juga tercatat pernah menjadi Penjabat usai massa jabatan Kepala Daerah habis.
Misalnya saja Komjen Muhamad Iriawan sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat pada 2018 lalu dan Irjen Carlo Brix Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat pada tahun 2018 juga.
"Dia (Fadil) punya kans, aturan membolehkan itu," ujar Ujang dalam keterangannya Senin (17/1/2022).
Namun kata Ujang, hal itu tetap saja tidak etis. Sebab hal tersebut menyalahi tugas pokok dan fungsi.
Apalagi TNI dan Polri sudah memiliki tugasnya sendiri di lembaga tersebut.
"Kita jadi balik ke zaman Soeharto," kata Ujang.
Diketahui Anies bakal lengser pada Oktober 2022 dan bakal digantikan oleh pejabat pilihan Kementrian Dalam Negeri.
Jabatan Gubernur DKI Jakarta rencananya akan kosong hingga Pilkada serentak pada tahun 2024.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
