Lapas Tebingtinggi Beri Remisi Khusus untuk 12 Warga Binaan Beragama Buddha
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Tebingtinggi memberikan remisi khusus terhadap 12 orang warga binaan
TRIBUN-MEDAN.COM, TEBINGTINGGI- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Tebingtinggi memberikan remisi khusus terhadap 12 orang warga binaan yang beragama Buddha.
Pemberian remisi tersebut bertepatan Hari Raya Waisak tahun 2022 di Gedung Aula Sasana Tama Lapas Tebingtinggi, Senin (16/5/2022).
Kepala Lapas Tebingtinggi, Anton Setiawan mengatakan, remisi diberikan terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif.
"Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas," ujarnya kepada Tribun-Medan.com.
Ia menambahkan, pemberian remisi sebagai langkah memastikan hak-hak warga binaan tetap diberikan di tengah pandemi Covid-19.
Tidak hanya resmi, warga binaan mendapatkan hak-hak lain seperti asimilasi dan integrasi.
"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian bagi warga binaan agar selalu berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan dengan pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," katanya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Lapas-Tebingtinggi-Beri-Remisi-Khsuus-12-Orang-Warga-Binaan.jpg)