Breaking News

Perintah Jaksa Agung

PERINTAH Jaksa Agung, Semua Terdakwa Dilarang Pakai Atribut Keagamaan saat Diadili

Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan semua terdakwa untuk tidak menggunakan atribut keagamaan saat diadili

Editor: Array A Argus
KOMPAS.com/Ahmad Nasrudin Yahya
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Mulai pekan ini, semua terdakwa yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) dilarang pakai atribut keagamaan.

Perintah itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada anak buahnya di seluruh kejaksaan yang ada di Indonesia untuk segera dijalankan.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, perintah Kajagung itu disampaikan saat kegiatan halal bihalal belum lama ini. 

Baca juga: Ada Jenderal di Balik Mafia Minyak Goreng? Jaksa Agung: Tak Tutup Kemungkinan Pejabat Terjerat

"Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia," kata Ketut Sumedana, Selasa (17/5/2022).

Ketut menerangkan, bahwa kebijakan ini diambil guna meminimalisir kesan bahwa atribut keagamaan dijadikan pelaku seolah-olah orang yang religius.

Namun begitu, kata Ketut, pihaknya tak merinci lebih lanjut mengenai contoh terdakwa yang pernah memakai atribut keagamaan demi persidangan.

Baca juga: Polda Sumut Serahkan Tersangka Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Jaksa

"Jangan sampai ada kesan, bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu, dan seolah-olah alim pada saat disidangkan. Nanti samakan semua, yang penting berpakaian sopan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan saat Jalani Persidangan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved