Dugaan Penyelundupan Migor
Nakhoda Kapal MV Mathu Bhum Pembawa Migor Jadi Tersangka, Pejabat Perusahaan Belum Ada yang Kena
Koarmada I TNI AL baru menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan bahan baku minyak goreng
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
Bornok mengatakan, terdapat kekeliruan terhadap penetapan tersangka nakhoda kapal, termasuk penahanan MV Mathu Bhum yang dilakukan oleh TNI AL.
Sebab, kata dia, seluruh awak kapal MV Mathu Bhum telah memiliki dokumen identitas pelaut sesuai yang diatur Peraturan Kementerian Perhubungan.
"Menurut hemat kami, penetapan tersangka terhadap nahkoda kapal dan penyitaan yang dilakukan terhadap kapal adalah salah dan keliru. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 12 Permenhub No. KM 30 Tahun 2008 disebutkan Pelaut wajib memiliki Kartu Identitas Pelaut (Seafere Identity Dokumen) atau bukan buku pelaut (seaman book)," kata dia.(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kasus-MV-Mathu-Bhum-nakhoda-jadi-tersangka.jpg)