Dugaan Penyelundupan Migor

Nakhoda Kapal MV Mathu Bhum Pembawa Migor Jadi Tersangka, Pejabat Perusahaan Belum Ada yang Kena

Koarmada I TNI AL baru menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan bahan baku minyak goreng

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
HO
Kontainer dari kapal MV Mathu Bhum yang diamankan oleh TNI AL di Pelabuhan Belawan /HO 

Bornok mengatakan, terdapat kekeliruan terhadap penetapan tersangka nakhoda kapal, termasuk penahanan MV Mathu Bhum yang dilakukan oleh TNI AL.

Sebab, kata dia, seluruh awak kapal MV Mathu Bhum telah memiliki dokumen identitas pelaut sesuai yang diatur Peraturan Kementerian Perhubungan.

"Menurut hemat kami, penetapan tersangka terhadap nahkoda kapal dan penyitaan yang dilakukan terhadap kapal adalah salah dan keliru. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 12 Permenhub No. KM 30 Tahun 2008 disebutkan Pelaut wajib memiliki Kartu Identitas Pelaut (Seafere Identity Dokumen) atau bukan buku pelaut (seaman book)," kata dia.(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved